Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Per 8 April 2017, Kepengurusan Paspor Umron dan Haji Plus Harus Dapat Rekom Kemenag

Gambar berita
17 April 2017 (18:27)
Pelayanan Publik
3910x Dilihat
0 Komentar
admin

Per 8 April 2017, setiap calon jemaah umrah dan haji khusus yang akan mengurus paspor di kantor Imigrasi, harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.

Imron Muhadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menjelaskan, aturan baru tersebut merupakan kesepakatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kemenag untuk menekan maraknya tenaga kerja Indonesia yang non-prosedural.

“Selama ini banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Tak jarang, TKI non-prosedural menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Untuk itu, kami dari daerah siap untuk menjalankan amanah baru ini,” kata Imron di sela-sela kesibukannya, Senin (17/04/2017).

Dia menjelaskan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Untuk pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah, serta hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.

“Kalau dulu setiap jamaah cukup melalui travel, tapi sekarang harus travel yang terdaftar di Kemenag Kabupaten Pasuruan. Sampai saat ini hanya Rosana yang terdaftar dan satu-satunya yang tercatat di kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut Imron menambahkan, pihaknya akan memberikan persyaratan khusus dengan menyertakan surat atau ijin biro travel umroh, jika memang benar tercatat di Kemenag maka akan mendapat rekomendasi . Apabila tidak tercatat maka Kemenag tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan otomatis tidak dapat mengurus paspor di imigrasi.

“Sampai sekarang sudah ada 300 surat rekom yang kami berikan kepada jamaah melalui travel maupun pribadi. Ada yang travel dari Pasuruan dan berbagai daerah lainnya. Intinya meskipun travelnya jauh, tapi jamaahnya dari Kabupaten Pasuruan, maka harus meminta rekom dari kami,” tandasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Cuaca Ekstrim. BPBD Kabupaten Pasuruan Himbau Masyarakat Waspadai Pohon Tumbang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan terus mengimbau ma...

Article Image
Mas Bupati Rusdi Apresiasi Sinergi Kolaborasi AKBP Jazuli Dani Iriawan Selama Menjabat Sebagai Kapolres Pasuruan dan Sambut Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada AKBP Jazu...

Article Image
Investor China Siap Tanam Modal 25 Triliun di Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan kian dilirik para investor asing yang ingin menanamkam modaln...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan RKB, Ruang Makan dan Asrama SMAN Taruna Madani Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meresmikan ruang kelas baru, ruang...

Article Image
Cari Solusi Konflik Agraria 10 Desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Mas Bupati Rusdi Beraudiensi Dengan DPR RI

Untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan agraria yang melibatkan 10 Des...