Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Per 8 April 2017, Kepengurusan Paspor Umron dan Haji Plus Harus Dapat Rekom Kemenag

Gambar berita
17 April 2017 (18:27)
Pelayanan Publik
4113x Dilihat
0 Komentar
admin

Per 8 April 2017, setiap calon jemaah umrah dan haji khusus yang akan mengurus paspor di kantor Imigrasi, harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.

Imron Muhadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menjelaskan, aturan baru tersebut merupakan kesepakatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kemenag untuk menekan maraknya tenaga kerja Indonesia yang non-prosedural.

“Selama ini banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Tak jarang, TKI non-prosedural menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Untuk itu, kami dari daerah siap untuk menjalankan amanah baru ini,” kata Imron di sela-sela kesibukannya, Senin (17/04/2017).

Dia menjelaskan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Untuk pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah, serta hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.

“Kalau dulu setiap jamaah cukup melalui travel, tapi sekarang harus travel yang terdaftar di Kemenag Kabupaten Pasuruan. Sampai saat ini hanya Rosana yang terdaftar dan satu-satunya yang tercatat di kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut Imron menambahkan, pihaknya akan memberikan persyaratan khusus dengan menyertakan surat atau ijin biro travel umroh, jika memang benar tercatat di Kemenag maka akan mendapat rekomendasi . Apabila tidak tercatat maka Kemenag tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan otomatis tidak dapat mengurus paspor di imigrasi.

“Sampai sekarang sudah ada 300 surat rekom yang kami berikan kepada jamaah melalui travel maupun pribadi. Ada yang travel dari Pasuruan dan berbagai daerah lainnya. Intinya meskipun travelnya jauh, tapi jamaahnya dari Kabupaten Pasuruan, maka harus meminta rekom dari kami,” tandasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Nominator Lomba Wana Lestari 2026 Kategori Hutan Kemasyarakatan

Kabupaten Pasuruan berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam penilaian L...

Article Image
Pemkab Pasuruan Sudah Perbaiki Ribuan PJU Rusak di Semua Wilayah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan terus memperbaiki penera...

Article Image
Festival Jenang Suro. Cara Warga Desa Tutur Peringati Tahun Baru Islam

Sudah pernah dengar jenang suro? Ya, Bagi sebagian masyarakat muslim, jenang su...