Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permudah Pola Pembinaan KIM, Dinas Kominfo Terapkan Sistem Clustering

Gambar berita
30 November 2018 (14:37)
Pelayanan Publik
3369x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar pola pembinaan terhadap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Pasuruan lebih fokus dan terarah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan menerapkan strategi pembinaan clustering. Dengan model pengelompokan berdasarkan keaktifan anggota yang diberlakukan sejak tahun 2018, sistem tersebut terbilang tepat sasaran dan lebih efektif dalam melakukan pemetaan seluruh KIM yang tersebar di 24 Kecamatan. Sehingga diharapkan memiliki tingkat kemandirian dan keaktifan dalam melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat berbasis citizen journalism atau jurnalisme warga.

Menurut Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Tri Krisni Astuti, saat ini ada tiga clustering KIM, masing-masing, KIM clustering 1, 2 dan 3. Namun demikian, pengkategorian keaggotaan KIM tidak membedakan antara anggota KIM cluster 1, 2 maupun 3. Perbedaan ketiganya hanya mutlak pada jadwal pelaksanaan pembinaannya saja.

“Sistem clustering yang kita terapkan dalam pembinaan KIM ini untuk memudahkan Dinas Kominfo menjangkau anggota KIM lebih dekat. Ini dikarenakan jumlah KIM yang begitu banyak yaitu 137 KIM. Dengan sistem clustering, setiap kegiatan pembinaan lebih tepat sasaran, karena sudah kami ketahui latarbelakang anggotanya,” ujarnya saat membuka pembinaan KIM Clustering 3 pada Kamis (29/11/2018) di Gedung Serba Guna Pemkab Pasuruan.

Sementara itu, pembinaan yang diberikan kepada anggota KIM clustering 3 kemarin merupakan pembinaan tahap awal bertema “Penguatan Kelembagaan KIM” sebagai pondasi awal dari positioning sebuah organisasi. Ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan, Hadi Sucipto mengenalkan tentang penyusunan struktur organisasi kelembagaan KIM yang sesuai. Baik yang berhubungan dengan kelengkapan Surat Keputusan (SK) KIM yang bertanda tangan Kepala Desa sampai dengan jenis-jenis buku administrasi apa saja yang wajib dimiliki oleh KIM.

“Sebagai kelompok yang bercitra citizen journalism, KIM wajib memiliki kelembagaan yang kuat dan jelas. Hal ini penting karena berkaitan dengan status kelembagaan yang merupakan mitra kerja dari Dinas Kominfo di lingkungan desa. Selain itu, KIM juga merupakan kelompok yang mempunyai program kegiatan yang jelas sehingga anggaran pelaksanaan kegiatan dan agenda yang akan dilakukan harus diadministrasikan dengan tertib dan rapi,” jelasnya. (Eka Maria+Dewi)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Segera Rampung. Pasuruan Creative Center (PCC) Siap Wadahi Kreatifitas Anak Muda di Kabupaten Pasuruan

Tak lama lagi, Pasuruan Creative Center (PCC) akan segera dinikmati oleh seluruh...

Article Image
Kunjungi Kabupaten Pasuruan. Mensos Gus Ipul Sosialisasi DTSEN

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf kembali berkunjung ke Pasuruan, Sabtu (7/2/20...

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...