Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Hari Raya

Gambar berita
19 Mei 2019 (17:07)
Pelayanan Publik
31736x Dilihat
0 Komentar
admin

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, pekerja/karyawan/pegawai selalu menunggu datangnya THR (Tunjangan Hari Raya).

Di Kabupaten Pasuruan, sesuai surat edaran Bupati Pasuruan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, Perusahaan wajib membayar THR terakhir pada H-7 sebelum Hari Raya.

Hal tersebut seperti yang dikatakan M. Khasani selaku Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, edaran dari Bupati Pasuruan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Dimana pengusahan sudah wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

“Edaran dari Bupati Pasuruan tertanggal 14 Mei, dan langsung kita edarkan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan,” kata Khasani saat dihubungi via telepon, Minggu (19/05/2019).

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan dalam edaran juga ditentukan bahwa pekerja yang sudah bekerja 1 bulan dan bekerja terus-menerus juga berhak mendapatkan THR Keagamaan. Namun untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun besaran THR adalah disesuaikan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Dalam edaran juga dijelaskan terkait pekerja harian lepas. bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pemberian THR Keagamaan ini wajib diberikan maksimal H-7 sebelum Lebaran.

 “Namun biasanya banyak perusahaan yang sudah mencairkan jauh-jauh hari. Agar karyawan bisa lebih awal mempersiapkan kebutuhan Hari Raya,” terangnya.

Dari Disnaker sendiri selain memberikan edaran, juga akan mengawasi terkait pembayaran THR Keagamaan di Perusahaan. Harapannya semua Perusahaan bisa tertib memberikan hak karyawan untuk mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.(emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gerakan Bangkit Kembali Belajar, Upaya Pemkab Pasuruan Atasi Anak Putus Sekolah dan Naikkan IPM

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo resmikan Gerakan Bangkit Kembali Belajar (Gerba...

Article Image
Tuntaskan Anak Tidak Sekolah. Mas Rusdi Launching GERBANG KEMBAR

Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan Program Gerakan Bangkit Kembali Belaja...

Article Image
Ribuan Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan Ikuti Manasik Terintegrasi

Ribuan jamaah calon haji Kabupaten Pasuruan mengikuti manasik haji terintegrasi,...

Article Image
Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam berkunjung ke Kabupaten Pasuruan

Puluhan anggota Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang Pertama di BLK Rejoso

Sebanyak kurang lebih 96 peserta terdaftar sebagai peserta pelatihan berbasis ko...