Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Hari Raya

Gambar berita
19 Mei 2019 (17:07)
Pelayanan Publik
32351x Dilihat
0 Komentar
admin

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, pekerja/karyawan/pegawai selalu menunggu datangnya THR (Tunjangan Hari Raya).

Di Kabupaten Pasuruan, sesuai surat edaran Bupati Pasuruan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, Perusahaan wajib membayar THR terakhir pada H-7 sebelum Hari Raya.

Hal tersebut seperti yang dikatakan M. Khasani selaku Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, edaran dari Bupati Pasuruan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Dimana pengusahan sudah wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

“Edaran dari Bupati Pasuruan tertanggal 14 Mei, dan langsung kita edarkan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan,” kata Khasani saat dihubungi via telepon, Minggu (19/05/2019).

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan dalam edaran juga ditentukan bahwa pekerja yang sudah bekerja 1 bulan dan bekerja terus-menerus juga berhak mendapatkan THR Keagamaan. Namun untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun besaran THR adalah disesuaikan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Dalam edaran juga dijelaskan terkait pekerja harian lepas. bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pemberian THR Keagamaan ini wajib diberikan maksimal H-7 sebelum Lebaran.

 “Namun biasanya banyak perusahaan yang sudah mencairkan jauh-jauh hari. Agar karyawan bisa lebih awal mempersiapkan kebutuhan Hari Raya,” terangnya.

Dari Disnaker sendiri selain memberikan edaran, juga akan mengawasi terkait pembayaran THR Keagamaan di Perusahaan. Harapannya semua Perusahaan bisa tertib memberikan hak karyawan untuk mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.(emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Perayaan Juarai Liga 4. Mas Rusdi : Mari Kita Dukung Persekabpas dan Pasuruan United Sampai Lolos Liga 2

Merayakan kemenangan sebagai Juara Liga 4 Piala Presiden tahun 2026, seluruh pe...

Article Image
Pasuruan United Juara Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United menjuarai Liga 4 Piala Presiden tahun 2026.Tim berjuluk Laskar S...

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Nominator Lomba Wana Lestari 2026 Kategori Hutan Kemasyarakatan

Kabupaten Pasuruan berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam penilaian L...