Saat memberikan Remisi Kemerdekaan kepada 228 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangil, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menitipkan beberapa pesan pentingnya. Fokusnya lebih kepada ajakan dan seruan agar benar-benar memanfaatkan kado istimewa tersebut sebagai momen untuk lebih termotivasi agar berubah menjadi pribadi baru yang jauh lebih baik.
Menurutnya, pemberian pengurangan masa tahanan yang dibeirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) sudah sepatutnya menjadi bahan perenungan tersendiri. Senantiasa berbuat kebaikan dan berbagi manfaat untuk masyarakat adalah muaranya.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah. Tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tandasnya.
Oleh karenanya, ia berharap agar seluruh WBP yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikannya lebih patuth terhadap aturan hukum. Selalu berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Terlebih, kata Pj Bupati Andriyanto, program tersebut sebagai sarana untuk kembali mendekatkan kepada masyarakat. Sehingga ke depannya, WBP yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa tahanan mendapatkan penghayatan dari aturan dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat.
"Kami berharap, Saudara-saudara sekalian lebih menaati peraturan hokum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Semua bekal dan bimbingan yang diperoleh selama pembinaan bisa diinternalisasi dalam diri Saudara untuk dijadikan bekal mental, spiritual dan sosial saat nanti kembali ke masyarakat," tegasnya di hadapan perwakilan warga binaan yang memperoleh remisi.
Diketahui, sesuai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di Alun-alun Bangil, Pj. Bupati Andriyanto beranjak menuju Rutan Kelas II Bangil. Kegiatan dilaksanakannya bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Eddy Supriyanto dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan pada hari Sabtu (17/8/2024).
Setidaknya ada 228 SK Remisi Umum dengan rincian 226 Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Berikut, 2 SK Remisi Umum II untuk pengurangan masa pidana sekaligus mendapat remisi bebas.
Secara simbolis diserahkan oleh Pj. Bupati Andriyanto dan Kepala Rutan Kelas II B Bangil, Bhanad Sofa Kurniawan kepada ke-2 WBP yang mendapatkan remisi. Masing-masing, Solikhin bin Sukarno dan Supriadi bin Daeri. Keduanya mendapatkan remisi bebas per hari Sabtu (17/8/2024), berpetapan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Dalam sambutan singkatnya, Kepala Rutan Kelas II B Bangil, Bhanad Sofa Kurniawan menyebutkan bahwa Remisi Kemerdekaan diberikan kepada seluruh WBP yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Tidak terkecuali, tercatat aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian). (Eka Maria+Iguh)
Komentar