Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polisi Larang Armada Bus Bunyikan Klakson Telolet. Jika Dilanggar, Langsung Tilang Ditempat

Gambar berita
30 Maret 2024 (08:35)
Pelayanan Publik
3509x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satlantas Polres Pasuruan melarang seluruh armada bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh masyarakat, khususnya anak-anak.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Akhmad Khunaefi mengatakan, larangan ini diberlakukan setelah adanya kejadian di Pelabuhan Merak, Banten. Dalam kejadian tersebut, ada anak-anak yang tertabrak bus saat meminta bus membunyikan klakson telolet, meski sopir tidak mengetahui keberadaan korban.

"Kami melarang seluruh bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh warga manapun. Khususnya anak-anak yang kerapkali menghadang bus untuk mereka bisa mendengarkan telolet," kata Khunaefi di sela-sela kesibukannya, Sabtu (30/3/2024).

Dalam prakteknya, polisi akan melakukan tindakan langsung (tilang) apabila ada bus masih membunyikan klakson telolet. Menurut Khunaefi, penindakan terhadap bus telolet ini penting untk dilakukan, sebab sangat membahayakan bagi pengguna jalan maupun masyarakat.

Bahkan soal volume klakson juga melanggar aturan, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 69 bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel, apabila melebihi akan dikenakan penindakan dengan denda Rp 500.000.

"Klakson telolet selain menimbulkan kebisingan juga bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Jika masih menggunakan klakson telolet akan kita tindak karena sangat membahayakan masyarakat apalagi anak-anak," tegasnya.

Lebih lanjut, Khunaefi mengatakan saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada kru bus yang melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan, seperti yang masuk Terminal Pandaan.  Edukasi dilakukan bersama-sama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada toko-toko penjual klakson telolet, untuk tidak lagi menjualnya karena dapat membahayakan

"Kita sudah sosialisasi ke toko-toko untuk melarang menjual klakson telolet, supaya tidak ingin kejadian serupa terjadi di Pasuruan," ujarnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...

Article Image
Buka Tadarus. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Mela Rusdi Ajak Para Ibu Biasakan Anak dan Keluarga Baca Al Qur'an

Hari ketujuh Ramadhan 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggel...

Article Image
Gus Shobih Buka Pondok Ramadhan SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan

Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta membentuk karakter siswa berakhl...

Article Image
Semarakkan Ramadhan. Guru PAI se-Kabupaten Pasuruan Ikuti Lomba Kultum

Untuk pertama kalinya, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabu...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis 6 Rute Tujuan

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali membu...