Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Asusila Pada Anak Tiri

Gambar berita
18 November 2019 (12:56)
Umum
3142x Dilihat
0 Komentar
admin

Sungguh keterlaluan apa yang telah dilakukan Mahmud bin Ponari  (44) terhadap Bunga  (nama samaran), anak tirinya.

Betapa tidak, bunga yang masih berusia 16 tahun harus menelan pil pahit, lantaran aksi bejat ayah tiri nya yang tega menyetubuhinya berkali-kali.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan Mahmud berawal dari laporan Sutrisno  (63) yang tak lain adalah kakek kandung korban.  Kepada polisi, Mahmud yang kini berstatus sebagai tersangka tetap keukeh alias tidak mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Tersangka boleh-boleh saja tidak mengakui perbuatannya. Itu hak dia, dan negara melindungi. Cuma kami juga sudah memiliki banyak bukti dan laporan dari berbagai pihak. Intinya nanti akan dibuktikan di Pengadilan, ” katanya.

Dijelaskan Kapolres, tersangka telah melakukan aksinya tak hanya sekali saja. Melainkan semenjak Pebruari 2018. Modusnya, tersangka menyetubuhi korban saat tengah tertidur di dalam kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban apabila nafsu bejatnya tidak tersalurkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres Rofiq menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya di dalam rumahnya sendiri. Yakni Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tersangka ditangkap di sebuah toko yang berada di desa asal tersangka, Sabtu  (09/11/2019).

“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Langsung menyerah begitu kita tangkap,” singkatnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 potong daster warna pink serta 1 potong celana pendek warna ungu bermotif. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah kurungan 15 tahun penjara.  (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...