Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Tangkap 4 Orang Penyebar Hoax Kejadian BCA Pandaan

Gambar berita
11 Januari 2019 (19:59)
Umum
3818x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan memperingatkan siapa saja untuk tak berani-berani menyebarkan informasi atau berita yang bersifat bohong alias hoax. Kalaupun dilakukan, siap-siap untuk mendekam di balik jeruji besi.

Seperti yang menimpa 4 oknum yang terbukti menyebar luaskan berita hoax atas kejadian di Bank BCA Pandaan, Rabu (09/01/2019) petang.

Di mana sekitar pukul 18.00 wib telah terjadi kaca pecah milik Bank BCA Pandaan yang digambarkan sebagai kejadian perampokan, sehingga sampai viral dan buntutnya adalah meresahkan dan membuat takut masyarakat Pasuruan.

Keempat pelaku yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan diantaranya Moh Didik Supriyanto (29), warga Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil. Kemudian Eko Prasetyo (29), warga Kelurahan Pogar, Bangil, Abdul Ma’ruf (42), warga Desa Gununggangsir, Beji, serta Abdul Rosid (36), warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, dari keempat pelaku tersebut, didik adalah orang yang pertama kali menyebarluaskan berita hoax kepada Eko yang selanjutnya dikirim ke WA (whatsapp) grup ILK Pasuruan. Sedangkan Ma’ruf menyebarkan berita bohong tersebut ke whatsapp  Rosid dan langsung di posting ke Facebook pribadinya.

“Kita masih periksa keempatnya. Kita mintai keterangan lebih lanjut, apakah nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka atau yang lainnya,” kata Supriyono saat menggelar Jumpa Pers di depan Gedung Panaluan Tunggal Mapolres Pasuruan, Jumat (11/01/2019) siang.

Selain keempat pelaku, Polres Pasuruan hingga kini masih memburu oknum yang pertama kali merekam kejadian hingga menjadi video amatir berdurasi 29 detik tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 4 buah HP milik masing-masing pelaku.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan hoax atau berita bohong dan menyesatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1  Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE akan dikenai ancaman hukuman 2 tahun kurungan. Maka dari itu, jangan sekali-kali menyebarkan hoax tanpa mencari tahu dulu kebenarannya, karena akan membahayakan si penyebar itu sendiri,” akunya.

Di sisi lain, Didik, satu dari keempat pelaku meminta maaf kepada managemen Bank BCA Pandaan sehingga membuat resah, panik dan takut masyarakat Pasuruan.

“Saya menyesal telah melakukan ini semua. Saya minta maaf kepada jajaran Bank BCA Pandaan dan seluruh masyarakat yang akhirnya takut dengan video tersebut,” ungkap nya di hadapan awak media yang mengerubutinya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...