Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Tangkap Pria Pembobol Indomaret di Gempol

Gambar berita
22 Oktober 2020 (15:43)
Umum
3470x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebuah indomaret di Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dibobol maling.

Adalah Tinton Kurniawan (39), tersangka yang berani membobol indomaret dan berhasil mengambil ratusan barang yang bernilai total Rp 14 juta.

Wakapolres Pasuruan, Kompol M. Harris mengatakan, aksi pembobolan indomaret tersebut terjadi pada Rabu (30/09/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tepatnya saat indomaret tutup, pelaku memanjat pagar tembok belakang dengan menggunakan tangga kayu.

Selanjutnya, pelaku melubangi kamar mandi yang berada di belakang toko dengan menggunakan linggis dan langsung masuk untuk mengambil barang-barang yang ada didalamnya.

“Setelah berhasil membobol kamar mandi, pelaku masuk dan pintu tengah indomart dirusak  dan langsung mengambil barang-barang yang ada di etalase depan,” kata Harris saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (22/10/2020) siang.

Setelah berhasil menyikat barang rampokannya, pelaku kemudian langsung kabur melalui jalan yang sama ketika masuk ke indomaret. Kata Harris, pelaku tak hanya mengambil barang yang ada di Indomaret saja, melainkan juga merusak CCTV atau TV pengintai dengan alat yang dibawanya.

“Pelaku sepertinya tahu kalau ada CCTV dan seketika merusaknya dengan menggunakan linggis,” singkatnya.

Tak butuh waktu lama, pasca ada laporan perampokan, anggota Reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata bertempat tinggal di lokasi yang tak jauh dari Indomaret tersebut.

“Pelaku kita tangkap keesokan harinya Tanggal 1 Oktober pukul 2 dini hari. Kita tangkap di pinggir jalan di Dusun Wonoayu, Desa Gempol. Tak jauh dari rumahnya,” terang Harri.

Lebih lanjut Harris menegaskan bahwa sebelum berhasil diringkus, pelaku ternyata sudah pernah melakukan hal yang sama. Sehingga diduga melakoni aksinya serupa, lantaran kejahatan yang dilakukannya tak ketahuan siapa-siapa.

“Dulu pernah mencuri. Tapi gak ketahuan, nah yang ini apesnya dia. Kita amankan langsung di Mapolres Pasuruan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (emil)

 

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...