Pemkab Pasuruan memberikan insentif fiskal atau stimulus potongan 1% kepada wajib pajak PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan).
Diskon ini sudah mulai diberlakukan per tanggal 2 pebruari lalu dan berakhir 31 maret untuk wajib pajak dengan nilai PBB di atas 200 juta serta 31 mei untuk wajib pajak dengan ketetapan sampai 10 juta melalui pembayaran Qris.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo menjelaskan kebijakan ini merupakan gagasan Bupati Rusdi Sutejo untuk mengajak para wajib pajak untuk bisa membayar pajak tepat waktu.
Ia mencontohkan, jika dibayarkan sebelum 31 Maret/31 mei, wajib pajak berhak mendapatkan potongan sebesar 1 persen dari total tagihan.
"Kalau untuk wajib pajak dengan ketetapan sampai 10 juta, promo ini berlaku sampai 31 mei," kata Kokok saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/3/2026).
Oleh sebab itu, ia berharapm kepada para wajib pajak agar betul-betul memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya.
"Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, baik untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menambahkan, untuk memaksimalkan program tersebut, beberapa strateg dilakukan, diantaranya jemput bola dengan mendatangi langsung para wajib pajak.
Ia optimistis percepatan pembayaran PBB melalui skema diskon ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2026, bahkan melampaui target yang ditetapkan.
"Karena target tribulan pertama ini 10 persen, tapi hari ini sudah di akhir maret, kami pastikan terlampaui sudah 25 persen," tambahnya.
Menurutnya, semakin cepat pajak terkumpul, semakin besar pula ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan.
"Respon wajib pajak juga bagus. Khususnya dengan ketetapan di atas 200 juta ada 98 orang, dan 40 wajib pajak diantaranya sudah lunas dengan memanfaatkan stimulus ini," tutupnya. (emil)
Komentar