Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Himbauan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ascent Premier, Kota Pasuruan pada hari Kamis (19/9/2024).
Mewujudkan birokrasi anti korupsi adalah muara dari pengelolaan manajemen keuangan daerah. Sehingga dapat dilaporkan berdasarkan kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Beirkut, kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.
"Dengan adanya kegiatan Rakorwas ini diharapkan menjadi ruang tersosialisasinya kebijakan pengawasan untuk tata kelola yang baik. Sekaligus mengoptimalkan kinerja hasil dan fungsi pengawasan dalam mewujudkan birokrasi anti korupsi," tuturnya seraya tersenyum.
Menurut hemat pria berkacamata yang merupakan Tenaga Pendidik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut, tujuan pengawasan tidak lain untuk meningkatkan kinerja dan mendayagunakan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
Di sisi lain, dalam arahannya Pj. Bupati Andriyanto menyebutkan bahwa peran Inspektorat semakin strategis dan penting dalam hal pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi. Dibarengi dengan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Oleh karenanya sangat dibutuhkan sinergitas antara unsur pengawasan dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan. Khususnya terkait pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya deteksi melakukan tindak pidana korupsi, utamanya dalam pengelolaan dana desa, dana hibah, dana bos dan dana lainnya. Pastinya dikelola secara transparan dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Salah satu tugas dan peran Inspektorat Daerah adalah sebagai quality assurance, menjamin kegiatan OPD agar berjalan secara efisien, efektif dan sesuai aturan. Maka, peran APIP kedepannya diharapkan bisa mendorong terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah," tandasnya kepada seluruh peserta Rakorwas yang diikuti oleh Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat tersebut.
Menurut hemat pria berkacamata yang merupakan Tenaga Pendidik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut, tujuan pengawasan tidak lain untuk meningkatkan kinerja dan mendayagunakan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menekankan tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Juga pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, baik secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik terkait masalah perdata dan tata usaha negara. Hal itu dapat dilakukan dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan negara.
"Kami, Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dilakukan secara tegas kepada siapapun. Baik pejabat negara, mantan pejabat keluarga dan kroninya maupun swasta. Dilakukan secara konsisten sesuai UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya. (Eka Maria)
Komentar