Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ramadhan 1445 H, Pemkab Pasuruan Atur Jam Kerja ASN

Gambar berita
12 Maret 2024 (08:25)
Pemerintahan
3088x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, jam kerja ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah diatur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, pengaturan jam kerja ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari senin-jumat dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30. Sedangkan pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00 WIB.

Akan tetapi untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari senin -kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30 WIB. Sementara pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB, dan hari sabtu dimulai pukul 07.30-12.00 WIB.

Aturan jam kerja yang telah ditentukan mulai diberlakukan sejak hari Rabu (13/3/2024) sampai hari terakhir bekerja sebelum libur Lebaran 1445 H.

“Jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1445 Hmulai diberlakukan sejak tanggal 13 maret sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Yudha di sela-sela kesibukannya, Selasa (13/3/2024).

Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.

Kata Yudha, untuk menghormati bulan Ramadhan, seluruh pegawai laki-laki yang beragama islam diminta untuk menggunakan songkok, dan untuk karyawati (karyawan perempuan) yang beragama islam, agar mengenakan jilbab/kerudung.

Dan khusus untuk hari jumat, ketentuan pakaian pegawai laki - laki yang beragama Islam menggunakan baju taqwa, sarung, kopyah, dan bersepatu. Sedangkan bagi pegawai perempuan menggunakan busana muslim.

“Dengan adanya ketentuan ini, maka bisa langsung ditindaklanjuti oleh  karyawan laki-laki muslim memakai songkok dan perempuan mengenakan kerudung/hijab,” terangnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kejayan FC Jawara Pasuruan Super League Bupati Cup 2026. Mas Rusdi : Terima Kasih Antusiasme Masyarakat pada Sepakbola, Luar Biasa

Pasuruan Super League (PSL) Bupati Cup 2026, tuntas sudah.Kejayan FC yang awalny...

Article Image
Lomba Video Kreatif 2026, Eksplorasi Potensi Kabupaten Pasuruan Terkini

Memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097, Pemerintah Daerah...

Article Image
Pemkab Pasuruan Usulkan 5 Raperda non APBD Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raper...

Article Image
Pekan Raya Pasuruan 2026, Dispendukcapil Fasilitasi 500 Lebih Pemohon KTP Baru

Hanya dalam waktu satu minggu selama penyelenggaraan Pekan Raya Pasuruan 2026,...

Article Image
Kunjungi KUTT Sukamakmur Grati. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto Ajak Peternak Sapi Perah Tingkatkan Produksi Susu Segar

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto berkunjung ke...