Menyikapi dinamika fluktuasi Pendapatan Daerah di sepanjang tahun 2024, Pemrintah Kabupaten Pasuruan mengambil beberapa kebijakan ekonomi daerah. Diantaranya dengan melakukan penyesuaian pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seperti yang disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (5/7/2024), Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menjabarkan tentang perubahan APBD untuk menyesuaikan anggaran pada tahun berjalan, berkaitan erat dengan program/ kegiatan yang ditetapkan dalam APBD yang sedang berjalan. Baik pada sisi Penerimaan Daerah maupun Belanja Daerah, sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada. Tentunya menyesuaikan berbagai peraturan serta penyesuaian Sisa Lebih Anggaran Tahun sebelumnya.
"Seperti kita ketahui bersama, sejak beberapa tahun terakhir ini, Pendapatan Daerah secara umum memiliki dinamika yang cukup fluktuatif. Mengharuskan kita terus mencermatinya dengan seksama. Baik yang bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Pendapatan Transfer Antar Daerah (Provinsi) dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah," jelasnya.
Selain penyesuaian pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah juga memberlakukan penyesuaian kebijakan dan pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikut, melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan melalui perkiraan terukur secara rasional. Sudah barang tentu dengan mempertimbangkan realisasi PAD hingga semester I tahun 2024.
"Kami berharap, dari beberapa pengambilan kebijakan tersebut secara garis besar diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada. Adanya Perubahan APBD TA 2024, Pemkab Pasuruan juga melakukan penyesuaian Sisa Lebih Anggaran tahun 2023 sesuai dengan LHP BPK. Tidak terkecuali melakukan penyesuaian Kebijakan dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat," imbuhnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tersebut..
Tidak berhenti di situ saja. Masih dalam sambutannya, Pj. Bupati Andriyanto memaparkan tentang kebijakan penyesuaian Pendapatan yang bersumber Dana dari Provinsi. Diikuti dengan penyesuaian Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan aturan pada Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant serta penyesuaian belanja-belanja yang sifatnya wajib. Seperti Pajak Rokok dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Tidak terkecuali melakukan efisiensi belanja dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan dana.
âKami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan Dewan dan segenap anggota atas kesepakatan yang diberikan melalui Penandatanganan Bersama Dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD 2024. Juga Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2024 beberapa saat yang lalu. Wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,â tandasnya.
Pantauan Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, Rapat Paripurna Pertama DPRD dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2024 dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan bersama jajarannya. Berikut, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Eka Maria)
.
Komentar