Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

RSUD Bangil Tak Pernah Menarik Uang Muka Sepeserpun Pada Pasien

Gambar berita
03 Juni 2022 (11:09)
Kesehatan
7205x Dilihat
0 Komentar
admin

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil menegaskan tak pernah menarik down payment (DP) alias uang muka kepada pasien sepeserpun.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina Jumat (03/06/2022) pagi. Utamanya menanggapi isu yang beredar terkait penarikan sejumlah uang sebagai DP pasien masuk ke RSUD Bangil.

Menurutnya, apabila ada pasien datang, dokter dan tim medis lainnya akan langsung melihat status kegawat daruratannya guna menentukan langkah yang dilakukan sebagai penanganan medis pertama.

Sedangkan keluarga pasien bisa menuju loket pendaftaran, di mana petugas akan langsung menanyakan kepemilikan jaminan kesehatan seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya yang dipunyai pasien, atau membayar secara mandiri.

"Jadi sesuai prosedur pelayanan, apabila ada pasien datang langsung kami bawa ke UGD/IGD. Kita tolong kedaruratannya dulu. Sementara itu keluarga bisa menuju loket pendaftaran agar RS juga tahu bahwa pertanggung jawaban layanan kesehatan dijamin oleh negara atau daerah atau penyelenggara jaminan kesehatan yang lain, atau justru mandiri," kata Arma.

Sebaliknya, apabila pasien tidak memiliki jaminan kesehatan (belum pernah mengurus atau kepengurusan peserta yang sudah tidak aktif), RSUD Bangil mempersilahkan pasien atau keluarganya untuk bisa mengurus jaminan kesehatan itu dengan estimasi waktu yang sudah ditentukan dalam Perda maupun Perbup Pasuruan, yakni 3X24 jam.

Hanya saja, apabila melebihi tenggang waktu yang diberikan, maka pasien diwajibkan melakukan pembayaran secara mandiri, sebab kebijakan tersebut sudah diatur dalam Perda maupun Perbup Pasuruan.

"Ada tenggang waktu yang diberikan kepada pasien maupun keluarganya untuk mengurus SKM, KIS dan jaminan kesehatan lainnya. Kalau lebih dari tiga hari itu, maka pasien diwajibkan untuk membayarar seluruh pembiayaan pasien itu sendiri," terangnya.

Kepada seluruh pasien, Arma menghimbau agar melengkapi kesehatannya dengan jaminan kesehatan, baik yang ditanggung oleh negara/daerah maupun jaminan kesehatan lainnya. Apabila sudah memiliki, maka ketika membutuhkan pertolongan kesehatan, pasien tak bingung lagi perihal pembiayaan.

"Karena kalau sudah punya jaminan, maka kami juga bisa melakukan tracing melalui NIK atau nomor induk kependudukan. Di situ akan diketahui kepemilikannya aktif atau tidak, punya atau tidak. Dan yang pasti tidak bingung lagi tentang pembiayaannya," himbaunya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Perdana. Mas Rusdi Buka Seminar Pelatihan UKM IKM di PCC

Ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) d...

Article Image
Segera Rampung. Pasuruan Creative Center (PCC) Siap Wadahi Kreatifitas Anak Muda di Kabupaten Pasuruan

Tak lama lagi, Pasuruan Creative Center (PCC) akan segera dinikmati oleh seluruh...

Article Image
Kunjungi Kabupaten Pasuruan. Mensos Gus Ipul Sosialisasi DTSEN

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf kembali berkunjung ke Pasuruan, Sabtu (7/2/20...

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...