Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

RSUD Bangil Tak Pernah Menarik Uang Muka Sepeserpun Pada Pasien

Gambar berita
03 Juni 2022 (11:09)
Kesehatan
7472x Dilihat
0 Komentar
admin

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil menegaskan tak pernah menarik down payment (DP) alias uang muka kepada pasien sepeserpun.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina Jumat (03/06/2022) pagi. Utamanya menanggapi isu yang beredar terkait penarikan sejumlah uang sebagai DP pasien masuk ke RSUD Bangil.

Menurutnya, apabila ada pasien datang, dokter dan tim medis lainnya akan langsung melihat status kegawat daruratannya guna menentukan langkah yang dilakukan sebagai penanganan medis pertama.

Sedangkan keluarga pasien bisa menuju loket pendaftaran, di mana petugas akan langsung menanyakan kepemilikan jaminan kesehatan seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya yang dipunyai pasien, atau membayar secara mandiri.

"Jadi sesuai prosedur pelayanan, apabila ada pasien datang langsung kami bawa ke UGD/IGD. Kita tolong kedaruratannya dulu. Sementara itu keluarga bisa menuju loket pendaftaran agar RS juga tahu bahwa pertanggung jawaban layanan kesehatan dijamin oleh negara atau daerah atau penyelenggara jaminan kesehatan yang lain, atau justru mandiri," kata Arma.

Sebaliknya, apabila pasien tidak memiliki jaminan kesehatan (belum pernah mengurus atau kepengurusan peserta yang sudah tidak aktif), RSUD Bangil mempersilahkan pasien atau keluarganya untuk bisa mengurus jaminan kesehatan itu dengan estimasi waktu yang sudah ditentukan dalam Perda maupun Perbup Pasuruan, yakni 3X24 jam.

Hanya saja, apabila melebihi tenggang waktu yang diberikan, maka pasien diwajibkan melakukan pembayaran secara mandiri, sebab kebijakan tersebut sudah diatur dalam Perda maupun Perbup Pasuruan.

"Ada tenggang waktu yang diberikan kepada pasien maupun keluarganya untuk mengurus SKM, KIS dan jaminan kesehatan lainnya. Kalau lebih dari tiga hari itu, maka pasien diwajibkan untuk membayarar seluruh pembiayaan pasien itu sendiri," terangnya.

Kepada seluruh pasien, Arma menghimbau agar melengkapi kesehatannya dengan jaminan kesehatan, baik yang ditanggung oleh negara/daerah maupun jaminan kesehatan lainnya. Apabila sudah memiliki, maka ketika membutuhkan pertolongan kesehatan, pasien tak bingung lagi perihal pembiayaan.

"Karena kalau sudah punya jaminan, maka kami juga bisa melakukan tracing melalui NIK atau nomor induk kependudukan. Di situ akan diketahui kepemilikannya aktif atau tidak, punya atau tidak. Dan yang pasti tidak bingung lagi tentang pembiayaannya," himbaunya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pasuruan United Juara Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United menjuarai Liga 4 Piala Presiden tahun 2026.Tim berjuluk Laskar S...

Article Image
Pemkab Pasuruan Salurkan Puluhan Ribu BLT untuk Buruh Rokok Sampai Petani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung T...

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Nominator Lomba Wana Lestari 2026 Kategori Hutan Kemasyarakatan

Kabupaten Pasuruan berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam penilaian L...

Article Image
Pemkab Pasuruan Sudah Perbaiki Ribuan PJU Rusak di Semua Wilayah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan terus memperbaiki penera...