Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Rutan Bangil Gelar FGD RUU Pemasyarakatan

Gambar berita
26 September 2019 (15:01)
Pelayanan Publik
3558x Dilihat
0 Komentar
admin

Pro dan Kontra terkait isi dari RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan hak warga binaan selama menjalani masa tahanan, menjadi topik menarik yang diperbincangkan dalam Forum Group Discussion (FGD), di Aula Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Bangil, Kamis (26/09/2019) siang.

FGD tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, Dr Susi Susilawati. Selain itu, FGD tersebut juga menghadirkan beberapa nara sumber. Diantaranya Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto; Plt Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuruan sekaligus Kepala Rubpasan (Rumah Penyimpanan Barang Hasil Sitaan) Pasuruan, Zoni Andra; Rektor Universitas Merdeka Pasuruan, Roni Winarno; serta wakil dari STIE Yadika.

Menurut Wahyu, RUU Pemasyarakatan memang masih menjadi polemic dari berbagai elemen masyarakat. Hanya saja, Wahyu menegaskan bahwa isi dari RUU Pemasyarakatan belum banyak dipahami oleh masyarakat secara mendalam. Sehingga yang terjadi adalah miss communication (salah persepsi) terhadap maksud dan tujuan dari RUU Pemasyarakatan.

“Maka dari itu, FGD ini adalah bagian dari sosialisasi yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat. Semuanya harus tahu bahwa Pemerintah punya tujuan baik,” katanya.

Saat disinggung terkait beberapa pasal di RUU Pemasyarakatan, utamanya tentang remisi bagi koruptor, cuti bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB). Wahyu menegaskan bahwa remisi bagi koruptor sebenarnya sudah ada sejak dulu. Hanya saja, sejak keluarnya PP 99/2012 yang mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, agak diperketat. seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.

“Syaratnya dendanya harus dibayar, kerugian negara harus dikembalikan kepada negara dan Justice Collaborator. Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan,” tegasnya.

Oleh karenanya, dengan digelarnya FGD, Wahyu berharap ada persamaan persepsi serta pemahaman dari masyarakat akan isi dari RUU Pemasyarakatan.

“Contohnya, ada yang sempat  minta untuk bahasa rekrational bagi warga binaan, padahal kata-kata tersebut sangat jelas, bahwa kegiatan tersebut adalah hiburan seperti bola volley, karaokean atau pingpong tapi tetap berada di dalam area Lapas/Rutan. Masyarakat kami harapkan bisa mencerna dan memahami lebih jeli isi dari RUU Pemasyarakatan,” jelasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...