Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Grebek Warung Penjual Miras Illegal di Pandaan

Gambar berita
22 September 2025 (17:02)
Pemerintahan
1468x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Peredaran minuman keras (miras) illegal di Kabupaten Pasuruan masih saja terjadi. 

Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali menindak peredaran ilegal, tepatnya di sebuah warung di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. 

Warung tersebut diketahui milik ARS. Saat digerebek, petugas menemukan miras dengan kadar alkohol bervariasi, mulai 4,8 persen hingga 50 persen.

Botol-botol itu dipajang terang-terangan. Dan sebagian ditaruh di dalam kardus

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras.

“Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” kata Ridho di sela-sela kesibukannya, Senin (22/9/2025).

Menurut Rido, operasi ini dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Begitu ada informasi, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ridho menegaskan bahwa Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Aturan itu menegaskan, setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, dan restoran, wajib mendapat izin dari kepala daerah.

Artinya, praktik penjualan tanpa izin resmi otomatis ilegal dan berpotensi berujung sanksi.

“Peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membawa risiko sosial. Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol,” jelasnya.

Dari lokasi tersebut, sebanyak 196 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...

Article Image
Perayaan Juarai Liga 4. Mas Rusdi : Mari Kita Dukung Persekabpas dan Pasuruan United Sampai Lolos Liga 2

Merayakan kemenangan sebagai Juara Liga 4 Piala Presiden tahun 2026, seluruh pe...