Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Toko Penjual "Miras" di Pandaan

Gambar berita
09 September 2025 (16:28)
Pemerintahan
7388x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang masih dijual bebas ke masyarakat, Selasa (9/9/2025).

Ribuan botol miras tersebut didapat dari Toko Ultra, di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan yang masih menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho mengatakan sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya menerima laporan masyarakat, bahwa toko tersebut diduga menjual minuman keras selama hampir sebulan terakhir. 

Sebelum ditertibkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan teguran peringatan kepada pemilik toko miras tersebut, yakni Inisial R. Namun sepertinya tidak digubris, sehingga sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, maka langkah yang dilakukan adalah penindakan.

"Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya dan terbukti menjual miras berbagai merk dan langsung kita sita kemarin," katanya.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 1.683 botol dari kelas miras paling rendah hingga kelas premium. 

Ironisnya, meski sudah ditertibkan oleh petugas pada Senin (8/9/2025) kemarin, namun sepertinya si pemilik toko miras kembali berulah dengan menjual kembali minuman keras dalam berbagai merk.

Alhasil, petugas pun kembali bertindak dan berhasil menyita sebanyak 147 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. 

"Kami duga bandel, ya kami tertibkan lagi," tegasnya. 

Lebih lanjut Rido menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan dalam upaya menjaga Kabupaten Pasuruan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras. 

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras," pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Rusdi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun...

Article Image
Hadiri RAT ke-25, Bupati Rusdi Buka Peluang Kolaborasi Pemda dengan BMT-UGT Nusantara

BMT-UGT Nusantara resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 se...

Article Image
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mas Rusdi : Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Umur Harapan Hidup Sampai Komponen Pendidikan, Meningkat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaba...

Article Image
Danrem Kohir dan Gus Shobih Resmikan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lumbang

Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya, Kolonel Inf Kohir bersama Wakil Bupa...

Article Image
Halal Bihalal dengan Ribuan ASN. Bupati Rusdi : Jadikan Idul Fitri Momen Mereset Perilaku dan Kinerja Jadi Makin Baik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel bersama dan Halal Bihalal Idul Fitr...