Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Sebulan, 48 Ribu KTP-el Telah Tercetak

Gambar berita
03 April 2019 (17:05)
Pelayanan Publik
3675x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebulan pasca dilantiknya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan yang baru, pelayanan KTP-el berubah drastis.

Hingga berita ini ditulis, setidaknya lebih dari 48 ribu KTP-el telah tercetak. Dari jumlah tersebut, 16 ribu tercetak di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, dan 32 ribu KTP-el telah tercetak di Pusat.

Jumlah tersebut sebenarnya masih bisa terus bertambah. Akan tetapi, diketahui masih banyak data kependudukan yang bermasalah, seperti data invalid, double data, dan permasalahan lainnya.

“Salah satu contoh kasus adalah ada warga yang melakukan perekaman atau foto dengan memakai softlense. Ada lagi misalkan di Sidoarjo sudah perekaman kemudian ketika pindah ke Pasuruan, perekaman lagi. Dan itu jelas akan ada data ganda,” kata Yudha di sela-sela kesibukannya, Rabu (05/04/2019).

Atas berbagai permasalahan tersebut, Dispenduk Capil mempunyai solusi, yakni menghapus data yang invalid untuk kemudian dilakukan perekaman ulang. Yudha mentargetkan antara 60 ribu sampai 70 ribu KTP-el dapat segera tercetak. Untuk itu, dirinya menghimbau agar masyarakat dapat pro aktif melakukan validasi data ke Kecamatan atau Dispenduk Capil.

“Dulu diberi Surat Keterangan, dan sekarang sudah tercetak semua. Bisa langsung diambil, tinggal menukar Surat Keterangan dengan KTP-el yang sudah tercetak. Jumlahnya sangat banyak, karena semuanya mengajukan ke UPT, sehingga kita dekatkan ke Kecamatan supaya masyarakat tidak jauh-jauh mengambilnya,” tandasnya.

Sekarang, masyarakat harus tahu bahwa KTP-el sudah jadi, dan sudah didistribusikan ke Kantor Kecamatan. Termasuk list data KTP-el yang sudah tercetak. Kata Yudha, masyarakat juga bisa mengakses website DispendukCapil Kabupaten Pasuruan maupun datang langsung ke Dispenduk Capil. Dalam website tersebut, sudah ditampilkan NIK yang telah tercetak ataupun ada data yang bermasalah.

“Sekarang pola pelayanan sudah dirubah. Harapan kami ada kesetaraan dalam pelayanan. Siapapun yang datang, harus rela mengantre sesuai nomor antrian. Cukup berkas saja yang masuk tanpa orang yang masuk ke kantor layanan. Atau bisa datang, sesuai dengan nomor antrian, tinggal mengambil dokumen kependudukan. Sudah kita batasi orang ketemu orang, kecuali konsultasi tapi tidak untuk mendapatkan pelayanan cepat,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.

Lebih lanjut Yudha menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan layanan jemput bola. Mulai dari perekaman ke desa, sekolah dan pesantren, termasuk Kenduren Mas (Kendaraan Urun Rembug Masyarakat) yang digelar setiap seminggu sekali.

“Yang menjadi PR terbesar adalah upaya percepatan, karena diharapkan bisa dipergunakan untuk pemilu 2019. Selama data tidak bermasalah, bisa langsung dicetak KTP-el. Anak-anak yang usia 17 tahun, pelayanan di hari libur, kita laksanakan. Dengan perekaman, tinggal menunggu 15 sampai 20 menit, langsung bisa dicetak. Masalahnya dulu kenapa lama, karena jumlah blangko sangat sulit dan terbatas, sehingga tidak sebanyak sekarang,” urai pria yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan itu.

Dengan berubahnya pelayanan, dirinya berharap agar masyarakat segera bisa mengurus dokumen kependudukan. Apakah itu KK, KTP, akta Kelahiran dan dokumen lainnya.

“Dokumen kependudukan adalah hak negara. Siapapun yang sudah melakukan perekaman, akan kita cetakkan KTP-el nya,” singkatnya.

Bahkan, saat ini pihaknya juga melakukan digitalisasi layanan untuk akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) melalui Tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik tersebut mulai diberlakukan pada saat Kenduren Mas di Kecamatan Pasrepan dan serentak dilakukan seluruh wilayah NKRI per 31 Januari 2019. Hasilnya, Akta  kelahiran telah tercetak sebanyak 1654 buah, dan untuk Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1460 buah.

“Karena sebelum-sebelumnya harus tanda tangan basah, nah ketika pejabat sedang tugas luar atau sakit, maka pelayanan akan terhambat. Dari situlah, Pemerintah memberlakukan tanda tangan elektronik. Di Kita khusus akta kelahiran dan kartu keluarga dulu, dan kalaupun saya berada di luar kota atau lagi sakit, maka semuanya bisa dilakukan konfirmasi tanda tangan ke staf atau petugas,” jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Tuntaskan Anak Tidak Sekolah. Mas Rusdi Launching GERBANG KEMBAR

Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan Program Gerakan Bangkit Kembali Belaja...

Article Image
Ribuan Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan Ikuti Manasik Terintegrasi

Ribuan jamaah calon haji Kabupaten Pasuruan mengikuti manasik haji terintegrasi,...

Article Image
Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam berkunjung ke Kabupaten Pasuruan

Puluhan anggota Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang Pertama di BLK Rejoso

Sebanyak kurang lebih 96 peserta terdaftar sebagai peserta pelatihan berbasis ko...

Article Image
Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Buka TMMD ke-127 Tahun 2026 Kodim 0819 Pasuruan di Desa Wonosari

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko membuka langsung T...