Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Sebulan, Bebaskan Denda Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Roda 4

Gambar berita
17 September 2018 (19:09)
Pelayanan Publik
2729x Dilihat
0 Komentar
admin

Mulai Rabu (18/09/2018), UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KB) Dinas Perhubungan membebaskan denda retribusi uji berkala.

Julianto Budhi, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mengatakan, pembebasan denda uji KB atau yang populer dengan istilah pemutihan itu dilakukan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1089. Berlaku mulai 18 September-19 Oktober 2016, di mana lokasi pembebasan denda uji KB langsung di UPTD Pengujian KB Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.

“Banyak sekali calo calo atau pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, sehingga para pemilik kendaraan pun merasa banyak yang dirugikan karena harganya tidak sama dengan yang tertera di loket pelayanan, sehingga sekali lagi saya tegaskan bahwa semua pemilik kendaraan harap tidak mewakilkan kepada orang lain atau siapapun itu,” kata Juli di sela-sela kesibukannya, Selasa (17/09).

Juli menegaskan, semua kendaraan yang belum mengujikan kendaraan dapat langsung datang pada hari dan jam kerja, yakni mulai hari senin-jumat. Hingga berita ini diturunkan, jumlah kendaraan yang diujikan mulai dari jadwal pembebasan denda sudah mencapai 527 unit. Dari jumlah tersebut, 10% diantaranya adalah yang mengalami keterlambatan pengujian.

“Batas maksimal adalah tiga tahun, jadi kalau normalnya denda yang dikenakan adalah Rp 360 ribu, semuanya kita gratiskan, sehingga saya mengajak kepada para pemilik kendaraan, untuk tidak lupa mengujikan kendaraan sekarang juga, demi kelaikan kendaraan yang dipunyai itu sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Juli menambahkan bahwasanya pengujian kendaraan bermotor adalah sebuah keharusan, mengingat layak tidaknya kendaraan dapat dilihat dari apakah sudah diujikan atau belum. Di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan sendiri, biaya yang dikenakan untuk mengujikan kendaraan dengan berat di bawah 3500 kg sebesar Rp 30 ribu, sedangkan kendaraan dengan berat di atas 3500 kg sebesar Rp 35 ribu.

“Kita memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tidak bertele-tele, dan semuanya bisa langsung datang ke tempat kami di Wonorejo. Kita juga menerapkan sistem online demi mempermudah masyarakat yang akan mengujikan kendaraannya,” terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih dan Kalaksa BPBD Jatim Sambangi Warga Terdampak Banjir di Kedungringin

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menyambangi warga terdampak banjir di Desa...

Article Image
Banjir Terjang 11 Kecamatan. Pemkab Pasuruan Bantu Evakuasi Warga, Aktifkan Shelter Bencana Sampai Distribusikan Ribuan Nasi Bungkus

Intensitas hujan yang sangat deras ditambah angin kencang selama lebih dari dua...

Article Image
Mas Rusdi Sidak Benyubiru. Warga Berebut Minta Foto

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke wisata pema...

Article Image
Sholat Ied di Masjid Agung Bangil. Mas Rusdi : Selamat Berlebaran Bersama Keluarga. Mohon doa agar Rencana Besar Pembangunan di Bangil Berjalan Lancar

Puluhan ribu umat islam melaksanakan ibadah Sholat Ied (Hari Raya Idul Fitri) 14...

Article Image
Sebulan Penuh Ramadhan. RSUD Grati Bagi-Bagi Takjil Keluarga Pasien Rawat Inap

Apa yang dilakukan RSUD Grati patut diacungi jempol.Pasalnya, setiap hari selama...