Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Selalu Tepat Waktu, Pemkab Pasuruan Raih Juara Ketiga Dalam Penyerapan DAK Fisik Tahun 2018

Gambar berita
15 Februari 2019 (15:56)
Pelayanan Publik
3374x Dilihat
0 Komentar
admin

Kementrian Keuangan RI melalui Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sebagai Terbaik atau Juara Ketiga tingkat Propinsi Jawa Timur dalam hal Penyerapan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2018.

Penghargaan tersebut diterima berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur Nomor KEP-44/WPB.16/BD.04/2019  tertanggal 11 Pebruari 2019, tentang Penghargaan kepada Pemda atas Kinerja Pengelolaan DAK Fisik dan Penyaluran Dana Desa tahun 2018.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, pada tahun 2018 lalu, Pemkab Pasuruan menerima DAK dari Pemerintah Pusat dengan total anggaran mencapai Rp.415.803.948.000,00. Dana tersebut terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.124.535.659.000,00 dan DAK Non Fisik sebesar Rp.291.268.289.000,00. Sedangkan Dana Desa mencapai Rp.301.266.507.000,00 dimana pengelolaan dan penyalurannya langsung melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 ini kita arahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana insfrastrutur, kuantitas dan kualitas pelayanan public, serta pembangunan sumberdaya manusia (SDM) di Kabupaten Pasuruan,” kata Irsyad di sela-sela kesibukannya, Jumat (15/02/2019).

Dijelaskan Irsyad, untuk DAK Fisik dialokasikan untuk berbagai bidang, diantaranya pendidikan, kesehatan, keluarga berencana (KB), sarana prasarana irigasi, air minum dan sanitasi, pertanian, lingkungan hidup, pelayanan rujukan, perdagangan, pelayanan kefarmasian, pariwisata hingga fisik jalan dan jembatan. Begitu pula untuk DAK Non Fisik dialokasikan untuk BOP PAUD, tunjangan profesi guru PNSD, bantuan operasional kesehatan, jaminan persalinan, bantuan operasional KB, tambahan penghasilan guru PNSD, tambahan khusus guru sampai dengan pelayanan administrasi kependudukan. Keseluruhan kegiatan pembangunan tersebut dilakukan dengan tepat waktu, baik pelaporan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi maupun koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.

“Penghargaan ini kita peroleh karena semuanya tepat waktu, mulai dari pelaporan, pelaksanaan kegiatan yang secara rutin kita lakukan evaluasi dan monitoring. Tak hanya itu saja, kita juga melakukan koordinasi secara berkala dengan KPPN agar semuanya benar-benar sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku,” tandasnya kepada Suara Pasuruan.

Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, dengan diperolehnya penghargaan sebagai Terbaik Ketiga dalam Penyerapan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2018, dirinya berharap kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk ikut mengawasi seluruh kegiatan proyek pembangunan yang dananya berasal dari DAK alias Pemerintah Pusat.

“Ketika DAK disampaikan ke Pemda, maka proses pengawasan secara terpadu terus kita lakukan, mulai dari lelang, pengerjaan dan lain-lain. Kita intruksikan masing-masing OPD untuk ikut mengawasi masing-masing proyek pembangunan,” singkatnya.

Bahkan, pria yang jago sepakbola dan bola volley tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan dilakukan mendetail, termasuk urusan RAB (Rencana Anggaran Biaya), standart fisik hingga berbagai macam criteria yang harus sesuai dengan plafon.

“Contohnya kalau tidak sesuai, maka tidak kita bayar. Perlu diketahui bersama bahwa DAK dari Pemerintah Pusat ini dibatasi pencairan dananya. Kalau tahun 2018 lalu sampai 31 Juli batas akhir pelaporan pengunaan dana ke Pemerintah Pusat. Lebih dari batas akhir tersebut, maka tidak akan ditransfer. Dan Alhamdulillah, semuanya sudah kita laporkan sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.

Sementara itu, seperti diketahui, pada APBD Tahun 2018 lalu, Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan mencapai Rp.3.258.476.590.590,69 yang terdiri dari PAD sebesar Rp.595.967.643.958,00, Dana Perimbangan sebesar Rp.1.905.887.998.713,53, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.756.620.947.880,16. Sedangkan Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp.3.376.868.296.332,53 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.860.886.732.736,56 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.515.981.563.595,97. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gerakan Bangkit Kembali Belajar, Upaya Pemkab Pasuruan Atasi Anak Putus Sekolah dan Naikkan IPM

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo resmikan Gerakan Bangkit Kembali Belajar (Gerba...

Article Image
Tuntaskan Anak Tidak Sekolah. Mas Rusdi Launching GERBANG KEMBAR

Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan Program Gerakan Bangkit Kembali Belaja...

Article Image
Ribuan Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan Ikuti Manasik Terintegrasi

Ribuan jamaah calon haji Kabupaten Pasuruan mengikuti manasik haji terintegrasi,...

Article Image
Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam berkunjung ke Kabupaten Pasuruan

Puluhan anggota Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang Pertama di BLK Rejoso

Sebanyak kurang lebih 96 peserta terdaftar sebagai peserta pelatihan berbasis ko...