Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seluruh Penerima Dana Hibah di Bidang Pendidikan Harus Memanfaatkan Bantuan Secara Transparan dan Akuntabel

Gambar berita
04 Agustus 2021 (15:34)
Pelayanan Publik
4407x Dilihat
0 Komentar
admin

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta kepada penerima dana hibah pendidikan agar benar-benar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel. Berikut harus ada pertanggungjawaban berupa laporan kepada Bupati Pasuruan. Pesan tersebut disampaikan dalam agenda Penyerahan Dana Hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tahun 2021, Rabu (4/8/2021).

Bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, secara simbolis, Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati tersebut menyerahkan bantuan hibah senilai Rp 80 Milyar lebih itu kepada masing-masing perwakilan pengurus lembaga/ organisasi pendidikan. Disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, acara penyerahan dana hibah juga dilaksanakan secara zoom meeting.

Adapun penerima hibah adalah lembaga pendidikan/ organisasi pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya diperuntukkan bagi keempat Lembaga Pendidikan (LP) yang ada di Kabupaten Pasuruan. Seperti LP Ma’arif Kabupaten Pasuruan, LP Ma’arif Bangil, LP Muhammadiyah dan LP Katolik Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, dana hibah dengan total senilai Rp 80 Milyar lebih itu juga diberikan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pasuruan, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) 24 Kecamatan dan Dewan Pendidikan. Termasuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pasuruan dan beberapa lembaga/ organisasi pendidikan lainnya.  

Gus Mujib menekankan kepada seluruh penerima hibah dan peserta yang hadir agar mengerjakan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sekaligus mengingatkan agar tidak bermain-main dengan uang atau anggaran.

"Jangan sekali-kali bermain dengan anggaran. Karena hal itu merupakan tindakan KKN", pesan Gus Mujib.

Masih dalam kesempatan yang sama, pengasuh Pondok Pesantren Al Yasini tersebut juga sempat menyinggung tentang ketepatan waktu pengerjaan proposal. Pengajuannya harus sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan, atau resikonya tidak akan disetujui. Jika tidak tepat waktu, dikhawatirkan akan menghambat pengajuan proposal lainnya.

"Dana hibah bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan, sesuai dengan program yang akan dilaksanakan. Dan yang tidak kalah penting juga yang harus benar-benar diperhatikan, jangan lupa, Bapak dan Ibu semuanya tetap terapkan protokol kesehatan serta tetap mendukung kebijakan pemerintah", pungkasnya. (Iguh+Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Safari Ramadhan Pamungkas. Mas Rusdi - Gus Shobih Mohon Doa agar Revitalisasi Alun-Alun Bangil sampai Pembangunan Jalan Lingkar Berjalan Lancar

Bupati Pasuruan, Mas Rusdi dan wabup Gus Shobih tuntas melaksanakan Safari Ramad...

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...