Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

TIM SABER PUNGLI KABUPATEN PASURUAN TANGKAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DI PANDAAN

Gambar berita
27 Februari 2017 (20:23)
Pelayanan Publik
7583x Dilihat
0 Komentar
admin

Baru sebulan dikukuhkan, Tim Saber Pungli Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus pungutan liar illegal.

Kali ini, tim yang diketuai oleh Wakapoles Pasuruan itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Penjabat (Pj) Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Pria berinisial Ptn (54), tersebut dicokok setelah melakukan pungli ke warga yang hendak melakukan pengurusan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan dimintai uang sebesar Rp 3 juta.

Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian mengatakan, OTT dilakukan pada Senin (27/02) sekitar pukul 10.00 WIB, di mana sang pelaku tersebut melakukan aksinya di ruang kerja Balai Desa Nogosari. Sebelum melakukan aksinya lebih lanjut, pihaknya langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan apapun.

"Kita masih belum menetapkan sebagai tersangka, karena sampai sekarang juga masih dalam pemeriksan oleh petugas. Pas kejadian, ada 4 petugas yang kami terjunkan, dan ini berhasil,” kata Aldian saat dihubungi via telepon,.

Aldian menjelaskan, Ptn dibekuk sesaat setelah melakukan pungli Rp3 juta kepada pemohon surat atas nama Dedi Zulmi Arman. Uang itu disebutkan untuk biaya pengurusan surat keterangan ahli waris dan biaya jasa perubahan nama di SPPT dari (alm) Rusmini kepada pemohon.

"Dalam OTT juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 3 juta diduga uang pungli, kwitansi dan surat-surat pengurusan SPPT," jelas Aldian.

Lebih lanjut, Kapolres yang hobi bermain badminton itu menegaskan bahwa Ptn merupakan PNS Kabupaten Pasuruan yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Nogosari sejak 12 Januari 2016, menggantikan kades terdahulu yang meninggal dunia. Ptn bisa dijerat Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari tangan pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan.

“Kita temukan sebuah tas kecil warna coklat berisi uang Tunai sebesar Rp 3 jt, kemudian 1 buah map warna biru berisi : SPPT asli atas nama RUSMINI, foto kopi permohonan KTP baru atas nama pelapor, 1 lembar kwitansi penerimaan uang dari pemohon, serta bukti lainnya. Kita tegaskan bahwa kita akan bur uterus pungli di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Banyak Pohon Tumbang dan Rumah Rusak, Pemkab Pasuruan Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Cuaca ekstrim dalam beberapa hari terakhir tak hanya mengakibatkan banjir dan ta...

Article Image
Target Lolos Liga 2. Kepengurusan Persekabpas Resmi Diserahkan ke Bupati Rusdi Sutejo

Nasib keberlanjutan Persekabpas di masa mendatang, sepertinya berbuah angin sega...

Article Image
Tak Terpengaruh Gejolak Timur Tengah. Jumlah Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pasuruan Melonjak

Sebulan sejak diresmikan, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non...

Article Image
Safari Ramadhan Pemkab Pasuruan, Bupati Rusdi Tekankan Kerja Maksimal di Tengah Keterbatasan Anggaran

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Safari Ramadhan di Pendopo Kab...

Article Image
Tanya Jawab Seputar Puasa Meriahkan Tadarus dan Pengajian PKK Kabupaten Pasuruan

Tadarus Al Qur'an dan Pengajian yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten P...