Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Waspadai Belanja Via Medsos, Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online

Gambar berita
17 Desember 2019 (16:47)
Umum
4837x Dilihat
0 Komentar
admin

Anda yang suka berbelanja via online, harus ekstra waspada agar tak tertipu.

Himbauan ini penting, lantaran Jajaran reskrim Polres Pasuruan Kota, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penipuan online yang membuat ratusan orang menjadi korban.

Tercatat ada tiga pelaku penipuan via facebook yang berhasil ditangkap. Yakni Mashudi (35), warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan; serta Rahmat Hidayat (18) dan Muhammad Ababil (19), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Team Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, dan dibackup Resmob Polda Sulsel, saat melakukan aksinya pada Kamis (12/12/2019) dan Sabtu (14/12/2019).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander menjelaskan, ketiga pelaku adalah satu komplotan yang sudah 1,5 tahun melakukan penipuan hingga membuat hampir 100 orang dari berbagai wilayah di Indonesia, tertipu. Salah satunya adalah Yuyun Mujijah Laily Mauludiyah (19), warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

“Korban sengaja kita datangkan, supaya masyarakat tahu bahwa jangan pernah ada lagi yang gampang terbujuk rayu atau tergiur dengan produk yang dijual dengan harga murah,” kata Dony saat menggelar Jumpa Pers di Joglo Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/12/2019).

Dikatakan Dony, modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual sepeda motor hasil lelang, di akun facebook palsu miliknya. Setelah memposting foto-foto penjualan sepeda motor, ketiga pelaku menjalankan tugas sendiri-sendiri. Mulai dari membuat identitas palsu, BPKB, STNK dan Resi palsu, mencantumkan surat ijin lelang palsu, hingga nomor dan rekening bank, maupun ada yang bertugas sebagai jasa pengiriman cargo. Setelah ada korban yang tertarik dan telah mentransfer sejumlah uang, para pelaku langsung memblokir nomor korban agar tak bisa dihubungi.

“Para pelaku ini meskipun baru 1,5 tahun, tapi professional. Karena bisa meyakinkan korban hingga banyak yang tertipu. Dan setelah uang ditransfer korban, pelaku langsung memblokir nomor kontaknya, sehingga tidak bisa menghubungi,” tegasnya.

Dari aksi penipuan ini, korban Yuyun mengalami kerugian sebesar Rp. 22.550.238,- (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah). Menurut Kapolres Dony, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah uang yang telah ditransfer korban kepada rekening pelaku dengan nama-nama yang berbeda.

Atas perbuatannya, salah satu pelaku yang merupakan DPO Polda Jawa Barat dan kedua tersangka lainnya dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...

Article Image
Pimpin Rakor dan Launching Mobil Operasional Satgas MBG. Bupati Pasuruan : Jadilah Satu Kesatuan Yang Saling Menguatkan Sampai Program Berhasil

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan seluruh penerima...

Article Image
Berkunjung ke SPPG Sumbergedang, Pilot Project Pengelola MBG di Kabupaten Pasuruan

Apa yang anda pikirkan saat berbicara tentang program Makan Bergizi Gratis alias...