Pada mulanya, di Bangil, Gempol, Pandaan dan Purwosari terdapat Dinas saluran Air Minum yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Bangil dan Gempol mendapat suplay air Tapping PDAM Kota Surabaya dari Sumber Plintahan. Instalasi ini adalah peninggalan Jaman Belanda yang sebelumnya hanya digunakan untuk keperluan pelayanan terbatas.
Data PDAM Kabupaten Pasuruan
1. Struktur Organisasi PDAM Kabupaten Pasuruan berdasarkan surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Pasuruan
2. Susunan Organisasi Perusahan Daerah Air Minum terdiri dari : * Badan Pengawas * Direksi * Koordinator Wilayah * Coorporate Secretary * Unit Pelaksana
Layanan dan Produk Unggulan * Pemasangan sambungan baru ke rumah jangka waktu 1 hari * Pelayanan Pengaduan Masyarakat selama 24 jam
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan