Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor tahun 2001dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 29 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan yang diserahkan (desentralisasi) dan yang diperbantukan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan dan Produk Unggulan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan adalah : 1. Pengujian Kendaraan Bermotor waktu penyelesaian 21 menit 2. Daftar uji berkala kendaraan bermotor via telepon 3. Jemput pelayanan dengan mendatangi sesuai permintaan pemohon 4. Pembebasan denda retribusi kendaraan bermotor / pemutihan setiap Hari Jadi Kabupaten Pasuruan dan Hari Jadi Perhubungan.
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan