Pastikan Pengerjaan Normalisasi Sesuai Rencana, Wakil Bupati Tinjau Sungai Legok Gempol
Pastikan Pengerjaan Normalisasi Sesuai Rencana, Wakil Bupati Tinjau Sungai Legok Gempol
admin
Tahun : 2022
31 Aug
Untuk memastikan pengerjaan normalisasi sungai di Desa Legok, Kecamatan Gempol sesuai dengan yang direncanakan, pagi tadi, Rabu (31/8/2022), Wakil Bupati Mujib Imron melakukan tinjau lokasi. Didampingi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, Gus Mujib sapaan familiar Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut memantau secara langsung proses pengerukan sungai yang terus dioptimalkan pengerjaannya.
Ditemui seusai melaksanakan peninjauan, Wakil Bupati menyampaikan, pelaksanaan normalisasi kian dimaksimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui dua Perangkat Daerah. Masing-masing, BPBD serta Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selain menjadi komitmen dari Pemerintah Daerah, kata Gus Mujib, normalisasi juga wujud komitmen dari Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditentukan sebelumnya, waktu pengerjaan normalisasi sungai di Desa Legok selama 3 bulan.
"Komitmen Pemerintah Daerah dan juga Pak Bupati melalui BPBD dan Dinas SDA Tata Ruang, bagaimana sungai Legok ini mendapatkan bantuan. Ini bisa direalisasikan. SPK-nya 3 bulan menurut Kepala BPBD dan SDA,” urai Wakil Bupati.
Sementara itu, Gus Mujib menghimbau kepada masyarakat di sekitar sungai Legok agar tidak membuat bangunan yang menjorok ke arah sungai. Sekaligus mengajak turut-serta, bersama Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan kondisi sungai agar tetap bersih. Sehingga tidak mengalami pendangkalan.
"Kami harap, mari bersama-sama memelihara sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ini kan ada TPST. Jadi bisa dimanfaatkan, jangan membuang sampah ke sungai. Jangan membuang tanah juga ke aliran sungai,” pintanya.
Lebih lanjut, Gus Mujib juga menitipkan pesannya kepada Kepala Desa Legok agar senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Camat Gempol. Utamanya jika semisal terdapat hal-hal yang bersifat sangat mendesak atau penting yang membutuhkan tindaklanjut. (Iguh+Eka Maria)
1418 x Dilihat
284 Disukai
296 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar