Sampai awal tahun 2018, Dewan Pers telah melakukan verifikasi lebih dari 100 media dari 43 ribu portal berita online. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menghimbau kepada pemilik portal berita online di Indonesia agar segera melakukan verifikasi kepada Dewan Pers, sehingga tidak dilakukan pemblokiran.
“Ketua Dewan Pers sebelumnya berujar kepada saya apabila ada media yang tidak jelas siapa pengurusnya, siapa penanggungjawabnya, selama tidak jelas alamat redaksinya serta kontennya pun bertentangan dengan perundang-undangan, block saja”, jelasnya, Senin (08/01/2018) sore.
Menurut Menkominfo, verifikasi media online tidak hanya untuk menghindari blokir saja, melainkan sekaligus lebih menjamin kesejahteraan karyawannya. Dengan mengisi form yang salah satunya menjelaskan kesejahteraan pegawai, Menteri Rudiantara menyontohkan proses verifikasi sebagai ekosistem yang baik.
“Bukan hanya menghindari untuk diblokir, tapi juga untuk manfaat karyawannya. Karena disitu juga harus diisi mengenai rencana kesejahteraan karyawannya, misalnya. Ini merupakan ekosistem yang bagus dengan proses verifikasi ini”, tegasnya.
Sebelumnya, dalam Siaran Persnya pada tanggal 7 Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa verifikasi Perusahaan Pers merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010. Masing-masing, Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Bagi perusahaan pers yang belum diverifikasi dapat melakukan registrasi via online dengan terlebih dahulu mengunduh formulirnya di situs www.dewanpers.or.id untuk kemudian berkorespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.idatau langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Nantinya, bagi mereka yang sudah diverifikasi akan diberikan sertifikat dan logo dengan “QR Code” untuk media cetak dan online, sedangkan untuk media penyiaran radio dan televisi diberikan “bumper in and out” sebagai penanda sudah terverifikasi. (Eka Maria)
2400 x Dilihat
582 Disukai
474 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar