Jual beli satwa endemi Indonesia secara illegal, masih terjadi hingga kini.
Kali ini dilakukan oleh Sinwani (35), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini terbukti bersalah, lantaran memperjual belikan fauna asli Indonesia tanpa kepemilikan dokumen yang legal.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan terakhir.
Ironisnya, meski baru seumur jagung, tapi pelaku sudah berhasil menjual sampai 125 ekor satwa hingga ke Jawa Tengah.
“Pelaku ini juga menjual satwa melalui media sosial (medsos), dan dijual sampai ke Jawa Tengah. Jumlahnya juga mencapai 125 ekor,” kata Kapolres saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (29/03/2021) siang.
Dijelaskan Kapolres, jenis satwa yang dijual oleh pelaku bermacam-macam. Mulai dari Kakak Tua Jambul Kuning, Kakak Tua Raja, Burung Nuri Bayan hingga Lutung Jawa. Seluruh satwa tersebut diperjual belikan dengan harga bervariasi. Seperti Lutung Jawa yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian Kakatua Raja dengan bandrol Rp 6-7 Juta, Kakatua jambul kuning antara Rp 3-3,5 juta, serta Nuri Bayan dengan harga Rp 1,5-2 juta.
“Harganya bermacam-macam, karena satwanya juga berbeda. Kita tangkap tanggal 23 Maret 2021 di rumahnya,” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 ekor lutung jawa, 1 ekor burung kakaktua koki, 1 ekor burung kakatua raja, 8 ekor burung buri bayan betina dan 2 ekor nuri jantan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
“Tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara.Karena terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati tanpa dokumen kepemilikan yang sah alias illegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim, Mamad Ruhimat menegaskan bahwa satwa-satwa tersebut akan dirawat di penangkaran yang berada di Batu. Setelah dinyatakan sehat dan siap untuk dilepaskan ke alam bebas, maka akan langsung dilepas liarkan.
“Sementara kita rawat di penangkapan untuk dicek kesehatannya. Kalau sudah sehat dan siap dialam liarkan, maka akan langsung kita lepas,” terangnya.
Lebih lanjut Mamat berharap agar aksi illegal yang dilakukan oleh warga Bangil sebagai kali terakhir. Jikalau ada masyarakat yang ingin memelihara, maka harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh BKSDA.
“Saya berharap agar kejadian ini menjadi terakhir kalinya. Yang jelas Satwa ini bukan untuk dipelihara atau diperjual belikan, tapi kalaupun warga ingin melakukan penangkaran, harus ada prosedur yang dilengkapi,” tutupnya. (emil)
2804 x Dilihat
521 Disukai
360 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar