Untuk memastikan penerapan PPKM Darurat betul-betul dijalankan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan terus melakukan monitoring evaluasi (monev) ke sejumlah restoran, café dan rumah makan, setiap harinya.
Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati mengatakan, selama PPKM Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021, warung dan tempat makan diizinkan beroperasi.
Hanya saja, pengelola tempat makan harus mengikuti ketentuan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 poin ketiga huruf d. Dimana pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Untuk itulah, pihaknya mendatangi satu persatu tempat tersebut, untuk mensosialisasikan aturan dalam PPKM Darurat agar diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Sabtu minggu biasanya orang banyak yang datang ke restoran, café atau rumah makan, dan kami terus melakukan monitoring. Kita datangi untuk menjelaskan aturan yang harus dijalankan oleh pemilik usaha makanan agar dijalankan,” kata Eka, saat ditemui di ruangannya, Senin (05/07/2021).
Dijelaskan Eka, langkah tidak diperbolehkannya tempat makan hingga warung melayani makan di tempat,tak lain untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona dari kerumunan. Terutama saat orang membuka masker setelah atau sebelum makan.
Terlebih karena adanya varian virus corona baru asal India, yang lebih cepat menular. Sehingga diharapkan setiap pemilik usaha makanan bisa mematuhi setiap isi dari aturan ini.
"Karena ditenggarai penyebaran itu banyak ketika kita buka masker. Maka ketika makan di sana kita tidak tahu. Mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak," tuturnya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021) lalu.
Dalam angka romawi II huruf b pada SE tersebut, Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang melanggarnya, Satgas bisa memberikan sanksi mulai dari teguran sampai penutupan operasional apabila sudah parah tingkat pelanggarannya,” tutupnya. (emil)
2359 x Dilihat
575 Disukai
531 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar