Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas KB-PP (Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan) terus intens mengajak para remaja untuk tak terburu-buru menikah sebelum 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun untuk pria.
Ajakan tersebut disampaikan dalam penyuluhan atau sosialisasi ke pondok pesantren-pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pasuruan.
Kabid Ketahanan, Kesejahteraan Keluarga dan Penggerakan Dinas KB-PP Kabupaten Pasuruan, Era Riadiani mengatakan, dalam setiap penyuluhan, pihaknya intens mensosialisasikan bahaya menikah di usia dini.
Menurutnya, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Sehingga, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.
“Semaksimal mungkin kita ajak para remaja untuk tak keburu menikah sebelum umur 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki,” kata Era, saat ditemui di kantornya, Senin (02/03/2020).
Dipilihnya santri pondok pesantren sebagai sasaran penyuluhan, karena untuk merubah mindset setelah mondok langsung menikah. Kata Era, budaya menikahkan anak selepas mondok, masih ditemukan pada orang tua. Khususnya mereka yang bertempat tinggal jauh dari perkotaan.
“Tidak semua warga pedesaan mindsetnya sama. Sekarang sudah jauh lebih maju, meski kami yakini ada beberapa kejadian pernikahan anak di bawah 21,” ungkapnya.
Dijelaskan Era, dalam setiap penyuluhan, pihaknya mengajak para remaja yang tergabung dalam generasi berencana (Genre) dan Pusat Informasi Konseling (PIK). Genre adalah program yang dikembangkan dalam rangka penyiapan dan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja. Sementara PIK suatu wadah kegiatan program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang Perencanaan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya. Dalam setiap penyuluhan, para remaja akan diberikan materi berupa pengenalan kesehatan alat reproduksi dan bahayanya melakukan seks bebas hingga materi tentang resiko melakukan pernikahan di usia dini.
“Kita selalu libatkan remaja-remaja kita yang sangat intens bergabung dalam PIK dan Genre. Mereka sangat antusias dalam membantu mencegah pernikahan dini di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya kepada Suara Pasuruan.
Hanya saja, penyuluhan yang dilakukan tidak akan pernah berimbas secara berkelanjutan, apabila tidak ada keterlibatan dari orang tua atau keluarga. Era menegaskan bahwa penguatan peran dan fungsi keluarga menjadi kunci utama dalam pencegahan perkawinan usia dini.
“ Orang tua harus bisa membagi waktu untuk mengetahui aktvitas anak khususnya remaja, bergaul dengan siapa, kemana dan lain sebagainya. Tanpa dukungan keluarga terutama orang tua, semua program itu sangat kecil untuk berhasil,” ungkapnya. (emil)
6102 x Dilihat
610 Disukai
645 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar