Menjelang kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan dan surat mutasi luar daerah yang mulai berlaku pada Jumat (06/01), Samsat Polres Pasuruan dipadati ratusan pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Dari pantauan di lapangan, Kamis (05/01) siang, antrean kendaraan terlihat mulai dari pintu masuk Samsat hingga menuju loket pelayanan. Tak hanya itu saja, antrean pemilik kendaraan juga terlihat mengular di berbagai titik pengurusan surat kendaraan seperti di loket pengecekan fisik kendaraan, fasilitas fotokopi dan pintu masuk gedung samsat.
Achmad Yusuf, salah seorang pengendara asal Gempol mengaku sudah dua jam mengantre bersama dengan pengendara lain. Hal itu dilakukannya untuk menghindari kenaikan biaya kepengurusan surat kendaraan tersebut.
“STNK saya habisnya masih lama tanggal 3 Pebruari. Kalau 6 januari sudah naik, lebih baik ke sini sebelum bayar kenaikan,” ungkapnya.
Kebanyakan, semua pengendara yang mengantre merasa tidak keberatan dengan kenaikan tarif baru, asalkan diimbangi dengan peningkatan pelayanan.
"Ya semoga saja duitnya tidak dibuat korupsi, tapi untuk pembangunan daerah. Yang penting pelayanannya ditingkatkan, kalau bisa dibanyakin loketnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitrianto menegaskan, seminggu jelang kenaikan tarif baru, jumlah pemilik kendaraan yang datang ke Samsat meningkat drastis hingga 70%. Dia mencontohkan untuk Rabu (04/01), jumlah pengantre mencapai 270-300 orang, sedangkan hari biasa rata-rata paling banyak hanya 170 orang.
“Sebenarnya ketika saya tanya satu persatu, banyak yang belum mengetahui pasti bahwa kenaikan ini bukan untuk pajak kendaraan, tapi untuk PNBP atau penerimaan negara bukan pajak yakni penerbitan STNK, BPKB dan surat mutasi luar daerah. Kalau pajak nya tetap,” kata Evon di sela-sela memantau proses pelayanan.
Lebih lanjut Evon menambahkan, khusus hari ini, pihaknya telah membuka pelayanan sejak pukul 06.30 dan berakhir sampai 21.30 WIB. Harapannya, tak lain untuk melayani para pengantre yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Kalau tanggal 6 pelayanan seperti biasa, mulai jam 8 pagi sampai 3 sore,” singkatnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. (emil)
10803 x Dilihat
824 Disukai
951 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar