Keamanan dan ketentraman merupakan kebutuhan bersama. Maka dari itu, sudah sepatutnya masyarakat turut aktif dalam menjaganya, khususnya wilayah Pasuruan barat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Mujib Imron kepada peserta Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik Masyarakat.
Dalam agenda yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan di Hotel Royal Senyiur Prigen tersebut dijabarkan banyak hal yang dapat memicu konflik. Diantaranya terkait isu agama. Terlebih saat ini banyak pemahaman-pemahaman yang bermunculan sehingga berpotensi memicu perbedaan pendapat antara satu orang dengan lainnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan tentang kewaspadaan terhadap paham-paham yang bertujuan untuk merubah tujuan negara Indonesia. Karena sudah jelas akan mempengaruhi kedamaian dan ketentraman negara Indonesia. Maka dari itu harus dilakukan deteksi dini terkait hal-hal yang dapat menimbulkan konflik.
“Salah satu isu yang dapat menimbulkan konflik adalah isu agama karena banyak pemahaman dan juga pendapat. Namun semua itu ada jalannya sehingga bisa diseimbangkan untuk mencegah konflik terjadi. Ada juga yang ingin mengganti dasar negara Indonesia yakni Pancasila dengan dasar negara yang lain. Ini adalah tindakan yang dilarang,” kata Wakil Bupati pada hari Rabu (8/6/2022) sore.
Terkait dengan sistem deteksi dini adalah bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut pihak-pihak yang diduga akan merubah dasar negara Indonesia. Menurut Gus Mujib sapaan akrab Pengasuh Pondok pesantren Terpadu Al Yasini, sebagai umat beragama khususnya umat muslim, hal yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan agama.
Sedangkan sebagai bangsa Indonesia, kewajiban yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga keutuhan NKRI. Harapannya tidak dimasuki oleh paham-paham yang menyimpang, terutama paham radikal.
Diakhir sambutannya, Gus Mujib berharap agar masyarakat bersama-sama menjaga serta lebih waspada apabila terdapat paham ekstrim yang mulai masuk di wilayah masing-masing. Hal itu juga yang kemudian mendorong diterbitkannya Peraturan Menteri No 46 Tahun 2019 tentang Sistem Deteksi Dini Terhadap Konflik Masyarakat sekaligus perlu disosialisasikan.
“Intinya kita harus menjaga NKRI dan Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu ada Peraturan Menteri No 46 Tahun 2019 yang menggantikan peraturan sebelumnya tentang Sistem Deteksi Dini dan Pencegahan Dini Terhadap Konflik Masyarakat kita sosialisasikan disini”, pungkasnya dalam forum sosialisasi yang dilaksanaskan selama dua hari tersebut. (Iguh+Eka Maria)
4673 x Dilihat
512 Disukai
517 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar