Pastikan Penyerapan Gabah Optimal dan Jaga Stabilitas Harga Gabah, Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Penggilingan Padi
Diterbitkan pada 11 April 2025 4:25
Di penghujung Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menuai prestasi. Hari ini, Selasa (29/8/2023), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganjarnya dengan penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" 2022 kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten. Adapun klasifikasinya, Kabupaten Besar.
Piagam penghargaan diserahterimakan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Bertempat di Auditorium Dr. Ir. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, kegiatan bertepatan dengan launching new website www.menlhk.go.id.
Masih di panggung yang sama, penghargaan dengan kategori serupa juga diterima oleh beberapa Kepala Daerah dari Pemerintah Kabupaten. Masing-masing, Kabupaten Lamongan, Jombang, Tuban dan Lumajang.
Diketahui, Nirwasita Tantra adalah penghargaan dari Pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan/atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Penghargaannya didasarkan pada penilaian Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun pada tahun 2022. Sebagai acuan media data dan informasi untuk memotret kondisi lingkungan (state), permasalahan utama (pressure) yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan dan atau program prioritas (response) Daerah dalam mengelola lingkungan hidup.
Dari penilaian DIKPLHD tersebut pada akhirnya menjadi salah satu koefisien dalam perhitungan dana transfer ke daerah. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 171/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
Atas dasar dokumen itulah, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan dibawah kepemimpinan Bupati Irsyad dinilai telah menerapkan kebijakan dan program kerja berwawasan lingkungan. Tentunya sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Pasuruan. (Eka Maria)
Komentar :