12 hari melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Pasuruan berhasil menangkap 104 tersangka dengan 169 kasus kejahatan.
Seluruh tersangka tersebut ditunjukkan di hadapan awak media dalam Komferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, di Halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (18/09/2018) siang.
Dari seluruh kasus tersebut, paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 91 kasus dengan 57 orang tersangka, disusul 57 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 28 tersangka, 15 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan 15 tersangka, 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), serta 5 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dengan 4 orang tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, dari seluruh penangkapan, pihaknya telah mengamankan banyak barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 buah bondet, 2 bilah pedang, 3 bilah celurit, 2 buah handphone, berbagai macam dek kendaraan sepeda motor, hingga uang senilai Rp 650.000.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan itu semua kami rampas dari para tersangka,” kata Raydian di hadapan awak media.
Ditambahkannya, dari seluruh hasil tangkapan, Satreskrim Polres Pasuruan juga dapat mengungkap kasus curas dengan korban masih di bawah umur alias anak sekolah. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Sukardi bin Noto (39), warga Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, dan Supangkat bin Ruham (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Keduanya digerebek dan ditangkap di rumahnya, Rabu (05/09/2018) dini hari tanpa ada perlawanan apapun.
“Kejadiannya pagi dan berhasil kita tangkap dini hari. Motifnya adalah pelaku langsung menghadang korban yang sedang berkendara di jalan. Pada saat korban berhenti langsung dibacok oleh pelaku di bagian kepala dan pinggang, kemudian pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban,” jelasnya.
Dari kedua pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 2 senjata tajam jenis pedang dan clurit serta 2 bondet. Atas perbuatannya, tersangka terbukti melangar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. (emil)
2764 x Dilihat
601 Disukai
448 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar