Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemerintah Pusat Tetapkan Libur Akhir Tahun 2020 Dikurangi Tiga Hari

Gambar berita
02 Desember 2020 (14:13)
Pelayanan Publik
2963x Dilihat
0 Komentar
admin

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang digelar pada 23 November 2020, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari. Yaitu tanggal 28-30 Desember. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhadjir Effendy dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur, tapi tetap masuk kerja seperti biasa”, tuturnya seperti yang diberitakan di laman kominfo.go.id.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember 2020 ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Termasuk ada penambahan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Libur Natal pada tanggal 24-27 Desember 2020.

“Tanggal 24 Desember 2020 adalah libur cuti bersama Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis libur, karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu. Tanggal 31 Desember 2020 adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah”, jelas Menko PMK.

Ditambahkannya, 1 hingga 3 Januari 2021 merupakan hari libur. Kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama tersebut akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri. Yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN juga Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta. Demikian juga dengan Pak Menteri Agama karena berkaitan dengan libur hari keagamaan. Keputusan itu akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut”, pungkasnya. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...

Article Image
Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam...

Article Image
Kumpulkan Camat, Kades dan Kasun di wilayah Rawan Kekeringan. Mas Rusdi Pastikan Masyarakat Tak Kesulitan Air Bersih

Persiapan menghadapi musim kemarau, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengumpulkan c...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Investasi di Kabupaten Pasuruan Harus Kondusif dan Berdampak Baik pada Lingkungan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa PT. Stasionkota Saranapermai belu...

Article Image
Halal Bihalal dan Pembinaan Pegawai, Wabup Shobih Ajak Seluruh Pegawai Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi Tingkatkan Etos Kerja

Dinas Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan...