Penerimaan Cukai di Pasuruan Tertinggi se-Indonesia.
Penerimaan Cukai di Pasuruan Tertinggi se-Indonesia.
admin
Tahun : 2021
25 Jan
Penerimaan cukai di Pasuruan kembali tertinggi se-Indonesia.
Sebagai buktinya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan mencatat, Per 31 Desember 2020 lalu, penerimaan bea dan cukai di Pasuruan mencapai Rp 46,672 Trilyun.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto menjelaskan, dari total capaian penerimaan bea dan cukai, paling banyak memang berasal dari cukai yang nilainya mencapai Rp 46 Trilyun sendiri. Sedangkan penerimaan dari sektor bea masuk hanya sebesar Rp 25 Milyar. Hal itu disebabkan tidak adanya bandara maupun pelabuhan besar yang ada di Pasuruan. Dalam artian hanya mendapatkan pemasukan dari Kawasan Berikat di PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang).
"Dominasi sudah jelas dari penerimaan cukai. Kalau bea masuk cuma Rp 25 Milyar karena Pasuruan tidak punya bandara atau pelabuhan yang besar," kata Hannan saat ditemui di ruangannya, Senin (25/01/2021) siang.
Penerimaan cukai yang sangat besar tersebut tak lepas dari banyaknya industri rokok di Pasuruan yang jumlahnya mencapai lebih dari 80 perusahaan. Menurut Hannan, total ada 6 perusahaan rokok besar yang ada di Pasuruan. Sebut saja Gudang Garam, Sampoerna, Esse, KDM, Apache plus ditambah 80 industri rokok dengan skala kecil hingga menengah.
"Pasuruan ini tempatnya industri rokok. Maka dari itu bisa dibilang kontributor cukai terbesar se Indonesia. Selain industri yang skalanya usahanya kecil dan menengah, di Pasuruan juga banyak pabrik rokok besar," jelasnya.
Besaran nominal penerimaan cukai di Pasuruan juga berbanding lurus dengan target yang dipatok setiap tahunnya. Untuk tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan cukai mencapai 100,8% dari total target yang dipasang dengan nilai Rp 46,08 Trilyun. Kata Hannan, selain banyaknya industri rokok, partisipasi masyarakat juga menjadi penentu besar tidaknya penerimaan cukai. Utamanya dalam penanganan terhadap barang kena cukai ilegal.
Untuk tahun 2020, Bea Cukai Pasuruan sudah memusnahkan jutaan batang rokok illegal. Dijelaskan Hannan, Bea Cukai Pasuruan sudah melakukan penindakan sebanyak 63 kali, di mana total kerugian negara yang berasal dari penindakan tersebut mencapai Rp 11 Milyar. Untuk itu, hal paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat luas, yakni dengan tidak membeli rokok ilegal, yang tak berpita dan harganya murah.
"Masih banyak rokok yang tak berpita, karena sudah pasti oknum tersebut ingin mendapat keuntungan dengan menjual rokok murah. Tapi itu illegal dan dilarang negara," tandasnya.
Sementara itu, dari penerimaan cukai yang semuanya diserahkan ke pusat, beberapa juga diperuntukkan untuk Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT). Masing-masing menerima Rp 200 Milyar untuk Pemkab Pasuruan dan Rp 17 Milyar untuk Pemkot Pasuruan. Hannan menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai macam kegiatan, mulai dari pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dan urusan publik lainnya.
"Melalui Dana DBHCT, penerimaan cukai ini kembali ke masyarakat di Pasuruan untuk kegiatan yang bersifat publik seperti rumah sakit, sekolahan, jalan dan lain sebagainya," tutup nya. (emil)
7611 x Dilihat
661 Disukai
815 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar