Polres Pasuruan memperingatkan siapa saja untuk tak berani-berani menyebarkan informasi atau berita yang bersifat bohong alias hoax. Kalaupun dilakukan, siap-siap untuk mendekam di balik jeruji besi.
Seperti yang menimpa 4 oknum yang terbukti menyebar luaskan berita hoax atas kejadian di Bank BCA Pandaan, Rabu (09/01/2019) petang.
Di mana sekitar pukul 18.00 wib telah terjadi kaca pecah milik Bank BCA Pandaan yang digambarkan sebagai kejadian perampokan, sehingga sampai viral dan buntutnya adalah meresahkan dan membuat takut masyarakat Pasuruan.
Keempat pelaku yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan diantaranya Moh Didik Supriyanto (29), warga Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil. Kemudian Eko Prasetyo (29), warga Kelurahan Pogar, Bangil, Abdul Ma’ruf (42), warga Desa Gununggangsir, Beji, serta Abdul Rosid (36), warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, dari keempat pelaku tersebut, didik adalah orang yang pertama kali menyebarluaskan berita hoax kepada Eko yang selanjutnya dikirim ke WA (whatsapp) grup ILK Pasuruan. Sedangkan Ma’ruf menyebarkan berita bohong tersebut ke whatsapp Rosid dan langsung di posting ke Facebook pribadinya.
“Kita masih periksa keempatnya. Kita mintai keterangan lebih lanjut, apakah nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka atau yang lainnya,” kata Supriyono saat menggelar Jumpa Pers di depan Gedung Panaluan Tunggal Mapolres Pasuruan, Jumat (11/01/2019) siang.
Selain keempat pelaku, Polres Pasuruan hingga kini masih memburu oknum yang pertama kali merekam kejadian hingga menjadi video amatir berdurasi 29 detik tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 4 buah HP milik masing-masing pelaku.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan hoax atau berita bohong dan menyesatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE akan dikenai ancaman hukuman 2 tahun kurungan. Maka dari itu, jangan sekali-kali menyebarkan hoax tanpa mencari tahu dulu kebenarannya, karena akan membahayakan si penyebar itu sendiri,” akunya.
Di sisi lain, Didik, satu dari keempat pelaku meminta maaf kepada managemen Bank BCA Pandaan sehingga membuat resah, panik dan takut masyarakat Pasuruan.
“Saya menyesal telah melakukan ini semua. Saya minta maaf kepada jajaran Bank BCA Pandaan dan seluruh masyarakat yang akhirnya takut dengan video tersebut,” ungkap nya di hadapan awak media yang mengerubutinya. (emil)
3232 x Dilihat
498 Disukai
478 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar