Meski sudah ditentukan jam boleh buka, namun sejumlah warung makan di Kabupaten Pasuruan masih kedapatan nekat buka lebih awal.
Oleh karenanya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mulai puasa pertama sudah bergerak untuk mengawasi seluruh rumah atau warung makan, restoran dan cafe yang tak mengindahkan Surat Edaran Kesepakatan Bersama antara Forpimda, Pengurus Organisasi Islam dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H / 2022 M.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, dalam kesepakatan bersama di poin 14 disebutkan bahwa "Dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H./2022 M bagi pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya.
Dari isinya, ia pun menegaskan bahwa seharusnya masyarakat bisa memahaminya sebagai sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap hari, petugas selalu memantau agar tidak ada pengusaha yang menyimpang nantinya. Karena sudah disepakati bersama untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan muslim yang tengah berpuasa," kata Bakti di sela-sela kesibukannya, Jumat (15/04/2022) siang.
Pengawasan ini akan terus dilakukan hingga berakhirnya bulan Ramadhan nantinya. Kata Bakti, jika nantinya ada yang melanggar, petugas melakukan tindakan preventif terlebih dahulu lalu diberikan surat edaran agar dapat melihat dan memahami apa yang telah dilanggar.
Lebih lanjut dikatakan, dengan diberikannya surat edaran kepada pedagang yang melanggar, berharap pedagang tidak melanggar jam operasional usaha yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi kami sampaikan, jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 15.00. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga trantibum di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan rumah, warung makan dan sejenisnya yang membuka usahanya secara terang-terangan di siang hari selama Ramadhan.
"Selama ini kebanyakan ditutup dengan tirai meski tulisannya buka. Tapi kalau yang sampai terang-terangan tidak ada," tutupnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal hasil penertiban, Bakti mengaku masih menemukan warung-warung yang nekat buka di jam lebih awal dengan alasan ekonomi.
"Kebanyakan faktornya karena untuk bisa dapat penghasilan dan melayani orang yang tidak berpuasa," akunya. (emil)
2351 x Dilihat
628 Disukai
580 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar