Mulai 3-20 Juli 2021, seluruh tempat wisata ataupun kegiatan seni budaya di Kabupaten Pasuruan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara ditutup dan dihentikan.
Kebijakan ini bukan tanpa sebab. Melainkan akibat semakin melonjaknya kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, penutupan seluruh tempat wisata termasuk kegiatan seni budaya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara darurat mulai 3-20 Juli 2021.
SE ini bernomor : 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021) kemarin.
Dalam keterangannya, dikeluarkannya SE ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta melengkapi pelaksanaan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/42/Covid-19/VI/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan peran Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilevel Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
“Terhitung hari ini sampai 20 Juli 2021, semua tempat wisata di Kabupaten Pasuruan ditutup sementara. Begitu juga dengan kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara,” kata Anang, di sela-sela mengikuti Zoom Meeting dengan Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (03/07/2021).
Dengan dikeluarkannya kebijakan baru ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan meminta kepada seluruh pengelola tempat wisata, perhotelan, rumah makan/restoran dan pelaku seni budaya yang ada di Kabupaten Pasuruan, untuk memperhatikan beberapa hal, yakni;
Untuk perhotelan non non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan maksimum 50% work from home dengan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tempat wisata umum ditutup sementara mulai tanggal 03-20 Juli 2021
Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana prasarana dan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup mulai tanggal 03-20 Juli 2021.
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diijinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Agar selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan Satgas Kecamatan /desa/kelurahan setempat.
Selama kebijakan ini berjalan, Anang menegaskan bahwa Tim Satgas akan melakukan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi protokol kesehatan, dan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, apabila melanggar ketentuan.
“Mulai hari pertama akan dievaluasi. Kalau ada yang melanggarnya, maka sanksi akan diberikan. Mulai dari teguran, sanksi tertulis sampai penutupan atau penghentian kegiatan. Karena ini kebijakan pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah. Terlebih Kabupaten Pasuruan masuk Level 3 PPKM Darurat,” harapnya. (emil)
2373 x Dilihat
788 Disukai
795 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar