Bupati Mas Rusdi Kumpulkan Ratusan Kepala TK, SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Pasuruan
Diterbitkan pada 12 April 2025 14:48
Pada Ramadan tahun ini, Pemkab Pasuruan bersama Forkompimda, pengurus organisasi Islam dan Kemenag Kabupaten Pasuruan menggelar kesepakatan bersama.
Kepakatan bersama ini ditandai dengan penandatanganan 20 butir kesepakatan secara bersama-sama.
Dua puluh poin tersebut berisikan himbauan dan aturan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat untuk menjaga kesucian dan mengharap keberkahan di bulan Suci Ramadan.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen kesepakatan bersama Pemkab, Forkompinda, Ormas Islam dan Kemenag, demi menjaga kekhusuan umat muslim dalam beribadah di bulan ramadhan,†katanya melalui sambungan selulernya, Kamis (23/03/2023).
Beberapa butir kesepakatan diantaranya mengatur tentang jam buka restoran, warung, depot dan sejenisnya. Usaha tempat makan ini hanya boleh beroperasional diatas jam 15.00 selama bulan ramadan.
Sedangkan pengusaha hiburan meliputi bioskop, karaoke, bilyard, persewaan game, panti pijat dan sejenisnya, dilarang keras beraktivitas selama ramadan 1444 H.
Sementara itu pelaksanaan salat tarawih, tadarus dan salat Idul Fitri tetap diperbolehkan, dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.
Selain mengatur ketentuan yang menyesuaikan selama masa pandemi, kesepakatan juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar. Bagi yang melanggar akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, melalui masing-masing desa dan kelurahan. Harapannya bisa dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya selama satu bulan penuh. (emil)
Komentar :