Sepanjang tahun 2020, Kantor Bea Cukai Pasuruan telah memusnahkan belasan juta batang rokok illegal serta puluhan ribu botol minuman keras (Miras) dan ratusan ribu keeping pita cukai bekas.
Seperti yang terlihat pada Rabu (11/11/2020) siang, di mana sebanyak 511.397 batang rokok jenis SKM, 24.552 batang rokok jenis SKT dimusnahkan. Tak hanya itu saja, sebanyak 319 botol miras berbagai merk dan 98 botol produk HPTL juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terlihat Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron; Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto; dan undangan lain yang secara simbolis membakar seluruh barang hasil penindakan tersebut.
Menurut Hannan, barang kena cukai yang dimusnahkan sepanjang tahun 2020 terdiri dari 11.631.323 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 64.864 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), 254 botol MMEA dari berbagai merek dan 970.662 keping pita cukai bekas pakai pada tahun 2020.
Jumlah tersebut lebih banyak bila dibandingan dengan tahun 2019, yakni 4.616.206 batang rokok jenis SKM, 121.485 batang batang rokok jenis SKT, 812 botol MMEA dari berbagai merek dan 224.064 keping pita cukai palsu yang dimusnakan.
“Tahun ini ada kenaikan 10% dari barang kena cukai yang kami musnahkan,” singkatnya.
Peningkatan jumlah barang kena cukai yang dimusnahkan pada tahun ini disebabkan oleh berubahnya pola konsumsi masyarakat dari rokok mahal ke rokok murah yang dijual illegal akibat Pandemi Covid-19.
“Pandemi merubah pola konsumsi, sehingga banyak konsumen yang mencari rokok ilegal yang lebih murah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, KH. Mujib Imron, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Pasuruan serta mengucapkan terimakasih.
“Kantor pengawas dan pelayanan Bea Cukai kinerjanya cukup luar biasa,” ujar Gus Mujib saat menyampaikan sambutan.
Ia juga menyampaikan agar memberikan pembinaan kepada pelaku yang tertangkap telah memperjual belikan barang milik negara yang tidak ada cukai.
“Saya yakin pembinaannya juga sudah bagus. Selamat bekerja untuk seluruh petugas dalam memerangi peredaran rokok illegal maupun minuman keras di Kabupaten Pasuruan,” tutupnya. (emil)
4444 x Dilihat
391 Disukai
403 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar