Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ijin Kepariwisataan

Gambar berita
09 Mei 2017 (11:06)
Kepariwisataan
885x Dilihat
admin


Syarat-syarat Permohonan Ijin Kepariwisataan, Mengisi daftar isian permohonan Ijin Kepariwisataan bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

- Foto copy KTP, KSK, NPWP dan NPWPD Pemohon
- Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
- Foto copy IMB dan HO
- Foto copy pendirian Perusahaan dan foto copy Akte Pengesahan dari Menteri Kehakiman (bila berbadan Hukum)
- Denah lokasi

Berita Lainnya

Article Image
Doa Kebangsaan 2 Tahun Prabowo-Gibran, Gus Shobih: Pembangunan Tak Cukup Kerja Keras Fisik, Tapi Butuh Ketersambungan Batin

Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bank Syariah Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...

Article Image
Pemkab Pasuruan Komitmen Cetak Santri Sehat dan Tangguh Melalui Program Santri Husada

Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori secara resmi membuka kegiatan edukasi...

Article Image
Wujudkan Pesantren Yang Bersih dan Sehat, Pemkab Pasuruan Latih Ratusan Santri Husada

Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesda P...