26 Oktober 2025 (06:45) -
admin
Layanan Kepariwisataan Kabupaten Pasuruan
Penyelenggara: Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Pelayanan ini mencakup fasilitasi dan pembinaan bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk mengoptimalkan potensi desa wisata. Dukungan diberikan dalam identifikasi potensi, pengelolaan, hingga promosi destinasi wisata desa.
Persyaratan
- Fotokopi KTP Ketua Kelompok.
- Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Sadar Wisata.
- Surat Keterangan Domisili Kelompok dari Desa/Kelurahan.
- Materi promosi (foto, video, brosur) potensi desa wisata.
- Dokumen lain yang relevan (jika ada).
Prosedur dan Alur
- Pemohon (Pokdarwis) datang ke Dinas Pariwisata.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan berkas persyaratan.
- Verifikasi dokumen oleh petugas.
- Penjadwalan survei lapangan (jika diperlukan).
- Pemberian fasilitasi/pembinaan sesuai kebutuhan.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: Maksimal 14 hari kerja (tergantung jenis fasilitasi).
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir