Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengurusan KK (Kartu Keluarga)

Gambar berita
09 Mei 2017 (15:54)
Kependudukan
17772x Dilihat
admin


Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.

Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK:
- Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kepala keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau di anggota keluarganya.

Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) :
- Meminta surat pengantar dari RT/RW seseorang berdomisili.  
- Membawa kartu keluarga yang lama.  
- Membawa surat perkawinan / perceraian.  
- Membawa akta kelahiran.  
- Membawa akta pengangkatan anak.  
- Surat keterangan ganti nama.  
- Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi WNA  
- Surat keterangan pajak bangsa asing bagi WNA.

Berita Lainnya

Article Image
Khidmat pada Ulama dan Santri. Pemkab Pasuruan dan PCNU Gelar Medical Check Up Gratis

Sejumlah kiyai hingga para santri di Kabupaten Pasuruan mengikuti Medical Check...

Article Image
Pimpin Apel Santri Nasional 2026, Gus Shobih: Santri Jangan Ada Rasa Minder

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Hari Santri Nasional (HSN) tahun 20...

Article Image
Doa Kebangsaan 2 Tahun Prabowo-Gibran, Gus Shobih: Pembangunan Tak Cukup Kerja Keras Fisik, Tapi Butuh Ketersambungan Batin

Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bank Syariah Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...