Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Akte Kelahiran

Gambar berita
26 Februari 2025 (04:06)
Kependudukan
897x Dilihat
admin

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan FORMULIR AKTA KELAHIRAN DIBAWAH DUA BULAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Surat keterangan kelahiran ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  4. Scan/berkas (asli) surat nikah/ perceraian orang tua ;
  5. Scan/berkas (asli) saksi 2 orang.
  • PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK ATAU ADOPSI DAN F2.01.pdf ;
  2. Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri ;
  3. Kutipan akta kelahiran anak ;
  4. Scan/berkas (asli) KK dan KTP orang tua angkat, dan
  5. Scan/berkas (asli) dokumen perjalanan bagi orang.
  • PENCATATAN PENGESAHAN ANAK ;
  1. Mengisi Formulir PERMOHONAN PENGAKUAN PENGESAHAN ANAK DAN F2.01.pdf ;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Surat Isbat asal usul anak
  4. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadinya sebelum kelahiran anak ;
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua; dan
  6. Apabila anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan.
  • PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Penetapan PN tentang perubahan nama ;
  3. Akta asli di lampirkan ;
  4. Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  • PEMBETULAN NAMA AKTA ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga orang tua
  4. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah ;
  5. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit ;
  6. Scan/berkas (asli) akta nikah atau perkawinan / asli di tunjukkan petugas ;
  7. Di lampiri Scan/berkas (asli) ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...

Article Image
Satu Rumah Warga di Wonorejo Roboh Dihantam Angin Kencang. BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Salah satu rumah warga di Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pa...

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...