Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Akte Kelahiran

Gambar berita
26 Februari 2025 (04:06)
Kependudukan
446x Dilihat
admin

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan FORMULIR AKTA KELAHIRAN DIBAWAH DUA BULAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Surat keterangan kelahiran ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  4. Scan/berkas (asli) surat nikah/ perceraian orang tua ;
  5. Scan/berkas (asli) saksi 2 orang.
  • PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK ATAU ADOPSI DAN F2.01.pdf ;
  2. Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri ;
  3. Kutipan akta kelahiran anak ;
  4. Scan/berkas (asli) KK dan KTP orang tua angkat, dan
  5. Scan/berkas (asli) dokumen perjalanan bagi orang.
  • PENCATATAN PENGESAHAN ANAK ;
  1. Mengisi Formulir PERMOHONAN PENGAKUAN PENGESAHAN ANAK DAN F2.01.pdf ;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Surat Isbat asal usul anak
  4. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadinya sebelum kelahiran anak ;
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua; dan
  6. Apabila anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan.
  • PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Penetapan PN tentang perubahan nama ;
  3. Akta asli di lampirkan ;
  4. Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  • PEMBETULAN NAMA AKTA ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga orang tua
  4. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah ;
  5. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit ;
  6. Scan/berkas (asli) akta nikah atau perkawinan / asli di tunjukkan petugas ;
  7. Di lampiri Scan/berkas (asli) ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Meriahkan Hari Kartini 2026. PERWOSI Kabupaten Pasuruan Gelar Line Dance, Parade Busana dan Donor Darah

Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan punya c...

Article Image
Entok Jumbo dan Hias Sukses Dikembangkan di Kabupaten Pasuruan

Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata entok, mentok atau yang popul...

Article Image
Pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan 2026-2029 Dilantik. Mas Rusdi : Jaga Kekompakan dan Kami Tunggu Kontribusi Positif untuk Pembangunan

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pa...

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...