Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Akte Kelahiran

Gambar berita
26 Februari 2025 (04:06)
Kependudukan
1269x Dilihat
admin

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan FORMULIR AKTA KELAHIRAN DIBAWAH DUA BULAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Surat keterangan kelahiran ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  4. Scan/berkas (asli) surat nikah/ perceraian orang tua ;
  5. Scan/berkas (asli) saksi 2 orang.
  • PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK ATAU ADOPSI DAN F2.01.pdf ;
  2. Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri ;
  3. Kutipan akta kelahiran anak ;
  4. Scan/berkas (asli) KK dan KTP orang tua angkat, dan
  5. Scan/berkas (asli) dokumen perjalanan bagi orang.
  • PENCATATAN PENGESAHAN ANAK ;
  1. Mengisi Formulir PERMOHONAN PENGAKUAN PENGESAHAN ANAK DAN F2.01.pdf ;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Surat Isbat asal usul anak
  4. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadinya sebelum kelahiran anak ;
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua; dan
  6. Apabila anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan.
  • PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Penetapan PN tentang perubahan nama ;
  3. Akta asli di lampirkan ;
  4. Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  • PEMBETULAN NAMA AKTA ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga orang tua
  4. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah ;
  5. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit ;
  6. Scan/berkas (asli) akta nikah atau perkawinan / asli di tunjukkan petugas ;
  7. Di lampiri Scan/berkas (asli) ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Doa Kebangsaan 2 Tahun Prabowo-Gibran, Gus Shobih: Pembangunan Tak Cukup Kerja Keras Fisik, Tapi Butuh Ketersambungan Batin

Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bank Syariah Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...

Article Image
Pemkab Pasuruan Komitmen Cetak Santri Sehat dan Tangguh Melalui Program Santri Husada

Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori secara resmi membuka kegiatan edukasi...

Article Image
Wujudkan Pesantren Yang Bersih dan Sehat, Pemkab Pasuruan Latih Ratusan Santri Husada

Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesda P...