WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Arjuno hingga kini masih...
Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...
Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...
Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori secara resmi membuka kegiatan edukasi...
Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesda P...