Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan KTP - EL

Gambar berita
26 Februari 2025 (03:58)
Kependudukan
1109x Dilihat
admin
  • PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KTP - el BAGI WNI :
    1. Mengisi formulir permohonan KTP-EL.pdf ;
    2. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga ;
    3. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
    • PENERBITAN KTP-el BARU KARENA PINDAH , PERUBAHAN DATA, RUSAK/ HILANG BAGI WNI :
    1. Mengisi formulir permohonan KTP-EL.pdf
    2. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga ;
    3. Menyerahkan KTP-el lama/Rusak ;
    4. Menyerahkan Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el asli hilang.
    • PENERBITAN SURAT PEREKAMAN KTP-EL :
    1. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga :
    2. Mempunyai NIK dan nomor Kartu Keluarga.

    WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
    PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Doa Kebangsaan 2 Tahun Prabowo-Gibran, Gus Shobih: Pembangunan Tak Cukup Kerja Keras Fisik, Tapi Butuh Ketersambungan Batin

Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bank Syariah Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...

Article Image
Pemkab Pasuruan Komitmen Cetak Santri Sehat dan Tangguh Melalui Program Santri Husada

Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori secara resmi membuka kegiatan edukasi...

Article Image
Wujudkan Pesantren Yang Bersih dan Sehat, Pemkab Pasuruan Latih Ratusan Santri Husada

Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesda P...