Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan SKTT

Gambar berita
26 Februari 2025 (04:00)
Kependudukan
264x Dilihat
admin

SKTT


  1. - bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan fotocopy KITAS
  2. - fotocopy passport
  3. - fotocopy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
  4. - surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
  5. - foto 2x3 berwarna (2 lembar)
  6. - surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada kepala Disdukcapil
  7. - surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
  8. - surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa dan camat
  9. - mengisi FORMULIR PENDAFTARAN SKTT F1.62.pdf (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
  10. - surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...