Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan SKTT

Gambar berita
26 Februari 2025 (04:00)
Kependudukan
461x Dilihat
admin

SKTT


  1. - bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan fotocopy KITAS
  2. - fotocopy passport
  3. - fotocopy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
  4. - surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
  5. - foto 2x3 berwarna (2 lembar)
  6. - surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada kepala Disdukcapil
  7. - surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
  8. - surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa dan camat
  9. - mengisi FORMULIR PENDAFTARAN SKTT F1.62.pdf (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
  10. - surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...

Article Image
Satu Rumah Warga di Wonorejo Roboh Dihantam Angin Kencang. BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Salah satu rumah warga di Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pa...

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...