Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan SKTT

Gambar berita
26 Februari 2025 (04:00)
Kependudukan
551x Dilihat
admin

SKTT


  1. - bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan fotocopy KITAS
  2. - fotocopy passport
  3. - fotocopy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
  4. - surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
  5. - foto 2x3 berwarna (2 lembar)
  6. - surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada kepala Disdukcapil
  7. - surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
  8. - surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa dan camat
  9. - mengisi FORMULIR PENDAFTARAN SKTT F1.62.pdf (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
  10. - surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Berita Lainnya

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...

Article Image
3 Hari Berturut-Turut, Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah

Dalam rangka membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjang...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Buka Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2026

Ratusan bonsai unik dan menarik meriahkan Pameran dan Kontes Bonsai Nasional PPB...

Article Image
Kunjungi Wilayah Terdampak Kekeringan bersama Mas Rusdi. Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Salat Istiqa'

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sut...