26 Oktober 2025 (06:49) - admin
Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan
Layanan ini mencakup pengelolaan dan pengangkutan sampah dari sumber (rumah tangga, usaha) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Waktu Penyelesaian: 3 hari.
Biaya / Tarif: Pemrosesan di TPA Rp 175.000/Ton; Pengangkutan residu Rp 330.000/Ton (sesuai Perda No. 3 Tahun 2023).
Kontak: +62 857-5556-6010 (Erna).
Formulir: (Formulir disediakan di Dinas Lingkungan Hidup).