Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Penerbitan Surat Kelayakan Operasional Alat Pengendali Emisi

Gambar berita
10 November 2025 (10:14)
Lingkungan Hidup
184x Dilihat
admin

Penerbitan Surat Kelayakan Operasional Alat Pengendali Emisi

Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup

Deskripsi

Layanan ini ditujukan untuk kegiatan usaha yang sudah memiliki persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Persetujuan Lingkungan.

Persyaratan

  • Surat laporan telah diselesaikanya pembangunan alat pengendali emisi
  • Dokumen perizinan berusaha
  • Dokumen Persetujuan Lingkungan
  • Dokumen Persetujuan Teknis
  • Hasil Pemantauan emisi 2 kali terakhir pengujian
  • Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance/quantity control) mengenai tata cara uji emisi
  • Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan

Prosedur dan Alur

  1. Memasukkan surat permohonan dengan dilengkapi persyaratan
  2. Tim Teknis memeriksa kelengkapan
  3. Tim Teknis Verifikasi lapangan
  4. Penerbitan SLO (apabila sesuai) atau Surat arahan (apabila tidak sesuai)

Info Penting

Waktu Penyelesaian: 6 hari kerja.

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: (0343) 5616453.

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Doa Kebangsaan 2 Tahun Prabowo-Gibran, Gus Shobih: Pembangunan Tak Cukup Kerja Keras Fisik, Tapi Butuh Ketersambungan Batin

Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bank Syariah Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...

Article Image
Pemkab Pasuruan Komitmen Cetak Santri Sehat dan Tangguh Melalui Program Santri Husada

Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori secara resmi membuka kegiatan edukasi...

Article Image
Wujudkan Pesantren Yang Bersih dan Sehat, Pemkab Pasuruan Latih Ratusan Santri Husada

Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesda P...