Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Gambar berita
11 November 2025 (08:17)
Lingkungan Hidup
59x Dilihat
admin

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan

Deskripsi

Layanan ditujukan bagi masyarakat dalam hal penyampaian dugaan terjadinya pelanggaran potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan.

Persyaratan

  • Dokumentasi objek pengaduan yang dilaporkan
  • Pengaduan perorangan disertai foto copy KTP.
  • Pengaduan lembaga disertai surat tugas dari pimpinan dan foto copy Kartu Tanda Anggota
  • Pengaduan masyarakat disertai surat kuasa khusus dan bermaterai.
  • Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau e-mail.
  • Lokasi kejadian.
  • Dugaan sumber atau penyebab
  • Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dihasilkan
  • Penyelesaian yang diinginkan
  • Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggung jawab

Prosedur dan Alur

  1.  Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung; a) pengaduan secara langsung dapat melalui datang langsung ke Dinas Lingkunga Hidup dan mengisi formulir. b) pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui WA, pesan singkat/sms, telepon, surat, surat elektronik (e-mail);
  2.  Pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal seluruh informasi terpenuhi; a) pengaduan belum lengkap, petugas melakukan klarifikasi kepada pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima, jika dalam batas waktu tersebut terlewati namun pengadu belum melengkapi informasi pengaduan maka pengadu tidak diregistrasi dan menyampaikan ke pengadu. dalam hal ini pengadu dapat menyampaikan kembali pengaduan yang sama dengan informasi lengkap. b) pengaduan yang dinyatakan lengkap petugas kemudian meregistrasi dan menginformasikan kepada pengadu;
  3.  Terhadap pengaduan yang dinyatakan lengkap, maka dilakukan penelaah dan verifikasi pengaduan;
  4.  Informasi tindak lanjut penanganan pengaduan akan disampaikan ke pengadu.

Waktu Penyelesaian: 30 Hari Kerja

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

  • Telepon     : (0343) 5616453
  • WhatsApp : 082333780482
  • e-mail        : pengaduan.dlhkabpas@gmail.com

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
May Day 2026. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tuntutan Buruh Langsung Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Ada yang berbeda dari peringatan May Day alias Hari Buruh Internasional tahun 20...

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...