Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Gambar berita

11 November 2025 (08:17) - admin

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan

Deskripsi

Layanan ditujukan bagi masyarakat dalam hal penyampaian dugaan terjadinya pelanggaran potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan.

Persyaratan

  • Dokumentasi objek pengaduan yang dilaporkan
  • Pengaduan perorangan disertai foto copy KTP.
  • Pengaduan lembaga disertai surat tugas dari pimpinan dan foto copy Kartu Tanda Anggota
  • Pengaduan masyarakat disertai surat kuasa khusus dan bermaterai.
  • Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau e-mail.
  • Lokasi kejadian.
  • Dugaan sumber atau penyebab
  • Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dihasilkan
  • Penyelesaian yang diinginkan
  • Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggung jawab

Prosedur dan Alur

  1.  Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung; a) pengaduan secara langsung dapat melalui datang langsung ke Dinas Lingkunga Hidup dan mengisi formulir. b) pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui WA, pesan singkat/sms, telepon, surat, surat elektronik (e-mail);
  2.  Pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal seluruh informasi terpenuhi; a) pengaduan belum lengkap, petugas melakukan klarifikasi kepada pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima, jika dalam batas waktu tersebut terlewati namun pengadu belum melengkapi informasi pengaduan maka pengadu tidak diregistrasi dan menyampaikan ke pengadu. dalam hal ini pengadu dapat menyampaikan kembali pengaduan yang sama dengan informasi lengkap. b) pengaduan yang dinyatakan lengkap petugas kemudian meregistrasi dan menginformasikan kepada pengadu;
  3.  Terhadap pengaduan yang dinyatakan lengkap, maka dilakukan penelaah dan verifikasi pengaduan;
  4.  Informasi tindak lanjut penanganan pengaduan akan disampaikan ke pengadu.

Waktu Penyelesaian: 30 Hari Kerja

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

  • Telepon     : (0343) 5616453
  • WhatsApp : 082333780482
  • e-mail        : pengaduan.dlhkabpas@gmail.com

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Fasilitasi Motor Da'i di Daerah Terpencil

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi dua orang Da...

Article Image
Warga Karangsono, Sukorejo Kebanjiran Order Minuman Sari Buah Matoa

Setiap tahun menjelang bulan suci ramadhan, salah satu industri rumahan di Desa...

Article Image
Geliat Kampung Tempe, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi. Sehari, Perputaran Uang Tembus Rp 100 Juta

Tempe, siapa yang tak kenal makanan tradisional khas jawa iniDi Kabupaten Pasuru...

Article Image
Longsor Landa 3 wilayah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan

Cuaca ekstrim yang terjadi akhir-akhir ini, yakni hujan deras disertai angin ken...

Article Image
Banjir Terjang Ribuan di Kecamatan Nguling, Grati dan Winongan

Ribuan rumah warga di 3 kecamatan di Kabupaten Pasuruan, terendam banjir.Banjir...