Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Gambar berita
11 November 2025 (08:17)
Lingkungan Hidup
97x Dilihat
admin

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan

Deskripsi

Layanan ditujukan bagi masyarakat dalam hal penyampaian dugaan terjadinya pelanggaran potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan.

Persyaratan

  • Dokumentasi objek pengaduan yang dilaporkan
  • Pengaduan perorangan disertai foto copy KTP.
  • Pengaduan lembaga disertai surat tugas dari pimpinan dan foto copy Kartu Tanda Anggota
  • Pengaduan masyarakat disertai surat kuasa khusus dan bermaterai.
  • Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau e-mail.
  • Lokasi kejadian.
  • Dugaan sumber atau penyebab
  • Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dihasilkan
  • Penyelesaian yang diinginkan
  • Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggung jawab

Prosedur dan Alur

  1.  Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung; a) pengaduan secara langsung dapat melalui datang langsung ke Dinas Lingkunga Hidup dan mengisi formulir. b) pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui WA, pesan singkat/sms, telepon, surat, surat elektronik (e-mail);
  2.  Pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal seluruh informasi terpenuhi; a) pengaduan belum lengkap, petugas melakukan klarifikasi kepada pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima, jika dalam batas waktu tersebut terlewati namun pengadu belum melengkapi informasi pengaduan maka pengadu tidak diregistrasi dan menyampaikan ke pengadu. dalam hal ini pengadu dapat menyampaikan kembali pengaduan yang sama dengan informasi lengkap. b) pengaduan yang dinyatakan lengkap petugas kemudian meregistrasi dan menginformasikan kepada pengadu;
  3.  Terhadap pengaduan yang dinyatakan lengkap, maka dilakukan penelaah dan verifikasi pengaduan;
  4.  Informasi tindak lanjut penanganan pengaduan akan disampaikan ke pengadu.

Waktu Penyelesaian: 30 Hari Kerja

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

  • Telepon     : (0343) 5616453
  • WhatsApp : 082333780482
  • e-mail        : pengaduan.dlhkabpas@gmail.com

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...

Article Image
Resmikan Tutur Agrotourism Festival 2026, Gus Shobih Ajak Semua Pihak Bantu Promosikan Wisata dan UMKM Lokal

Tutur Agrotourism Festival 2026 resmi dibuka di kawasan Agro Wisata Bhakti Alam,...

Article Image
Ketua Dekranasda, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Potensi Batik di Kabupaten Pasuruan Alami Progress Signifikan

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pasuruan, Merita Ru...

Article Image
Doa Bersama Tahun Baru Muharam 1448 H. Bupati Rusdi : Semoga Kabupaten Pasuruan Senantiasa Menjadi Daerah Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah K...