Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan
Layanan ditujukan bagi masyarakat dalam hal penyampaian dugaan terjadinya pelanggaran potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan.
Waktu Penyelesaian: 30 Hari Kerja
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak:
Formulir: -