23 Oktober 2025 (13:41) -
Developer
Ketersediaan Wilayah Operasional Angkutan Taksi
Penyelenggara: Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan ini memberikan kepastian hukum mengenai wilayah operasional agar pelayanan taksi dapat berjalan sesuai izin penyelenggaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini membantu perusahaan taksi dalam perencanaan ekspansi yang legal dan efisien.
Persyaratan
- Fotocopy KTP (NIK) Pimpinan.
- Fotocopy NPWP Pimpinan dan NPWP Usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi akta pendirian Yayasan/perubahan yang sudah disahkan Kemenhumham (apabila usaha non perseorangan).
- Fotocopy STNK setiap kendaraan yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku Uji Kendaraan Bermotor / KIR setiap kendaraan.
- Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL, AMDAL, UKL/UPL).
- Surat keterangan memiliki fasilitas penyimpanan/pool kendaraan disertai denah lokasi.
- Tanda lunas PBB tahun terakhir.
- Fotocopy IMB.
Prosedur dan Alur
- Pemohon mengajukan permohonan keterangan ketersediaan wilayah operasi Angkutan Taksi.
- Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan.
- Petugas melaksanakan analisis dan perhitungan ketersediaan wilayah Operasional Angkutan Taksi.
- Kepala Bidang Angkutan Menandatangani Dokumen.
- Dokumen Ketersediaan Wilayah Operasional Angkutan Taksi diterbitkan.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 hari kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir